CiremaiNews.com, Kuningan – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Kuningan mengadakan acara Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 pada Senin (29/01/2024). Acara yang berlangsung di Aula Bappeda ini dihadiri secara hybrid oleh para Staf ahli, Asisten Daerah, dan Kepala Perangkat Daerah se Kabupaten Kuningan.
Acara dibuka oleh Penjabat Bupati Kuningan, Dr. Drs. H. Raden Iip Hidajat Mpd, yang mengajak para pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi terhadap prioritas dan sasaran pembangunan tahun 2025. Turut hadir dalam rapat ini Ketua DPRD Kuningan dan Sekretaris Daerah Kuningan.
PJ. Bupati Iip menyampaikan bahwa tema RKPD tahun 2025 adalah “Mewujudkan Pemerataan Ekonomi Dan Mengurangi Ketimpangan Antar Wilayah” sesuai dengan arah kebijakan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2025. Iip menegaskan bahwa penguatan sektor ekonomi dan pariwisata menjadi fokus untuk mewujudkan Daerah Agropolitan.
Dalam arahannya, Iip menyoroti kondisi makro ekonomi Kabupaten Kuningan saat ini, dengan fokus pada penanggulangan kemiskinan, penurunan tingkat pengangguran, penanganan stunting, dan pengendalian inflasi sebagai permasalahan bersama. Iip berharap dukungan semua pihak untuk mengatasi tantangan tersebut.
Kepala Bappeda, Ir Usep Sumirat, menyampaikan laporan pelaksanaan acara, menekankan pentingnya Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 2025. Sumirat mengungkapkan bahwa komitmen bersama dalam menjaga empat pendekatan perencanaan, termasuk teknokratik, politik, partisipatif, top down, dan bottom up, menjadi landasan penting.
Garis besar pembahasan konsultasi publik mencakup Kerangka Logika Perumusan RKPD, Dasar Hukum, Sasaran & Target RPJPD Tahun 2005 – 2025, Hasil Evaluasi Capaian Kinerja Tahun 2023, Hasil Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah & Kerangka Pendanaan, Isu Strategis Daerah, Kebijakan Umum Penyusunan RKPD Tahun 2025, dan Prioritas Pembangunan Tahun 2025.
Forum ini dianggap sebagai media untuk membangun komitmen seluruh stakeholder pembangunan, menjaga konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Selain itu, merupakan bagian integral dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD), sebagai panduan dalam penyusunan kebijakan umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). (red)