
CiremaiNews.com, Kuningan – Dalam rangka menghadapi masa tenang Pemilihan Umum 2024, Bawaslu Kabupaten Kuningan telah mengidentifikasi beberapa potensi kerawanan pada setiap tahapan. Sesuai dengan Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu melakukan pencegahan terhadap potensi yang telah dipetakan.
Pada masa tenang, Bawaslu Kabupaten Kuningan akan menyampaikan himbauan terkait larangan aktivitas kampanye pemilu, sesuai dengan Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tahapan pemungutan dan perhitungan suara menjadi fokus utama pengawasan, dengan imbauan kepada peserta pemilu terkait larangan kegiatan kampanye dan penertiban Alat Peraga Kampanye.
Melalui patroli pengawasan, Bawaslu akan berkoordinasi dengan stakeholder untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye yang masih terpasang dan memastikan keakuratan Daftar Pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, pengawasan terhadap media sosial dan pengumuman hasil survei di masa tenang menjadi prioritas.
Bawaslu juga akan meningkatkan edukasi, kolaborasi, dan partisipasi masyarakat untuk pengawasan partisipatif. Dalam upaya pencegahan pelanggaran, posko pengaduan masyarakat dibuka, dan identifikasi potensi kerawanan serta strategi pencegahan telah disusun. Hal tersebut diuraikan ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman saat pers release pada Kamis (08/02/2024) di Rageman Resto Kuningan.
Dengan langkah-langkah tersebut, Bawaslu Kabupaten Kuningan siap menjaga integritas dan keamanan Pemilihan Umum Tahun 2024, memastikan tahapan Masa Tenang, Pemungutan Suara, dan Penghitungan Suara berjalan sesuai aturan dan transparan. (red)