CiremaiNews.com,Kuningan – Tren peredaran rokok ilegal di Jawa Barat terus melonjak tajam dalam tiga tahun terakhir. Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat mencatat total sitaan barang kena cukai ilegal hingga November 2025 telah menembus 81 juta batang.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, mengungkapkan data tersebut saat Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di halaman Setda Kuningan, Senin (17/11/2025).
“Dalam tiga tahun terakhir ini terjadi kenaikan yang cukup signifikan,” kata Finari.
Ia menjelaskan, penindakan rokok ilegal di wilayah Jawa Barat terus meningkat setiap tahun. Pada 2023, Bea Cukai menyita 59 juta batang rokok ilegal. Tahun berikutnya, 2024, jumlahnya naik menjadi 62 juta batang. Sementara pada 2025 hingga November, angka sitaan melonjak tajam mencapai 81 juta batang.
Finari menegaskan, lonjakan peredaran rokok ilegal ini berdampak besar terhadap penerimaan negara. Sebanyak 98 persen penerimaan Bea Cukai Jawa Barat bergantung pada cukai hasil tembakau (CHT). Ia mengatakan, maraknya barang ilegal membuat penerimaan negara mengalami shortfall pada 2023 serta defisit pada 2024 dan 2025.
“Kalau ini ilegal, maka kita akan mendapat defisit,” ujarnya.
Salah satu faktor meningkatnya rokok ilegal adalah fenomena downtrading, di mana konsumen beralih ke rokok ilegal yang jauh lebih murah setelah tarif cukai resmi naik.
Pada kegiatan di Kuningan, Bea Cukai memusnahkan 7,2 juta batang rokok ilegal hasil penindakan periode Juni–Agustus 2025. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 10,7 miliar, dengan potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan sebesar Rp 5,2 miliar.
Finari menegaskan komitmen Bea Cukai untuk menggencarkan program Gempur Rokok Ilegal melalui sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Satpol PP.






