CiremaiNews.com, Kuningan – Beredarnya video viral yang mengaitkan Kader Partai Gerindra Kuningan dengan dugaan money politic di Desa Kadatuan, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, ternyata tidak dapat dijadikan bukti yang kuat. Ketua Bawaslu Kuningan, Firman Rahman, dalam keterangan persnya pada Jumat (15/3/2024) didampingi oleh Sentra Gakkumdu Kuningan, menyatakan bahwa proses klarifikasi tidak menunjukkan adanya tindak pidana politik uang.
“Temuan Pengawas Desa Kadatuan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu politik uang sehingga tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan di Kepolisian,” ujar Firman.
Menurut Firman, meskipun uang tersebut diakui berasal dari seorang Calon Legislatif (Caleg) dan diberikan untuk keperluan ngopi-ngopi pada malam sebelum hari pencoblosan dimulai, namun tidak dapat dijadikan bukti untuk menetapkan Caleg tersebut sebagai pelaku money politic. Firman juga menegaskan bahwa karena kejadian terjadi pada masa tenang dan bukan dalam konteks kampanye, unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi.
Dalam proses pendalaman kasus, terlapor dan saksi tidak hadir dalam pemanggilan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Firman menjelaskan bahwa meskipun telah dilakukan klarifikasi sebanyak tiga kali, namun tidak ada kehadiran terlapor maupun saksi tambahan.
“Dengan hasil pendalaman pihak pengawas pemilu, uang yang dijadikan barang bukti dugaan money politik ini, memang bukan untuk kepentingan mengajak warga agar memilih peserta Pemilu tertentu,” tambahnya.