CiremaiNews.com, Cirebon – Bupati Cirebon, H. Imron,menyoroti perlunya percepatan dalam penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam keterangan kepada media Imron menyatakan keinginannya agar Kabupaten Cirebon segera memiliki regulasi yang mengatur tentang area bebas asap rokok.
Saat ini, Kabupaten Cirebon termasuk dalam tiga daerah di Jawa Barat yang belum memiliki Perda KTR. Meskipun telah ada Peraturan Bupati (Perbup) terkait masalah tersebut, Imron menegaskan pentingnya meningkatkannya menjadi Perda untuk penegakan hukum yang lebih kuat.
“Kami sudah memiliki Perbup terkait KTR, namun kami ingin meningkatkannya menjadi Perda,” ujar Imron. Rabu (20/03/2024)
Imron menjelaskan bahwa pada tahun 2020, telah ada upaya untuk mengubah Perbup KTR menjadi Perda. Namun, karena beberapa kendala, proses tersebut terhenti.
Dalam upayanya untuk mempercepat proses tersebut, Imron mengajak semua pihak, terutama DPRD, untuk bersama-sama memprioritaskan pengesahan Perda KTR. Dia menargetkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut bisa diserahkan kepada DPRD pada bulan Mei tahun ini.
“Kami berharap pada bulan Mei Raperda KTR sudah bisa diserahkan ke DPRD,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Lutfi, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti pengajuan tersebut. “Kami siap memprioritaskan pengesahan Raperda KTR dalam slot prioritas,” kata Lutfi.
Dikesempatan yang sama dalam konteks kesehatan masyarakat, Saragi, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, menjelaskan urgensi pengesahan Perda KTR. Menurutnya, penegakan aturan dalam Perda memiliki sanksi yang lebih kuat dibandingkan dengan Perbup.
“Pengesahan Perda KTR merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menciptakan udara bersih bagi masyarakat,” ungkap Saragi.
Ia juga menyoroti tujuh lokasi yang harus menjadi area bebas asap rokok, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, dan sarana transportasi.
Saragi menekankan pentingnya sterilisasi dari asap rokok di lokasi-lokasi tersebut, untuk menjaga kesehatan masyarakat secara keseluruhan.***