CiremaiNews.com, INDRAMAYU — Dulbari warga desa Brondong, kecamatan Pasekan, kabupaten Indramayu melalui kuasa hukumnya Gortap Mangapul Manalu, S.H, Kamis, (17/10/2024), menyampaikan bahwa terkait saudara Dulbari klien saya ini merasa dirugikan oleh salah satu oknum wartawan berinisial (HS) dari media Cakra Bangsa, dimana oknum Wartawan tersebut ini diduga telah menggunakan aplikasi Tiktok mengatasnamakan klien saya atasnama Dulbari.
Tetapi Tiktok yang disebarkan oleh oknum Wartawan tersebut yang mengatasnamakan klien saya tidak pernah mendapatkan ijin dari klien saya untuk di gunakan atau disebar luaskan di media sosial.
Menurut Gortap, akibat dari Tiktok yang mengatasnamakan klien nya yang disebarkan patut diduga, bahwa oknum wartawan tersebut mencari keuntungan dari Tiktok yang mengatasnamakan klien saya tersebut.
“Dimana pada waktu itu tersebarnya akun Tiktok tersebut yang mengatasnamakan klien saya di Media ataupun di publik patut diduga oknum Sekda (Sekretaris Daerah) Indramayu, lalu Aep Surahman memanggil dua oknum kontraktor yang ada di Indramayu berinisial (P) dan (K) untuk menengahi permasalahan tersebut, “ungkapnya.
Lanjut dia, akhirnya waktu itu dipanggillah orang yang berinisial (SW) yang pada prinsipnya bahwa akibat dari Tiktok yang disebarkan oleh oknum Wartawan tersebut, Aep Surahman selaku Sekda Kabupaten Indramayu merasa risih, dan memberikan 3 (Tiga) paket kerjaan rehabilitasi jalan, dimana tiga paket tersebut, yang tadinya dikelola oleh salah satu kontraktor berinisial (K) tersebut tidak jadi, karena saudara (HS) akhirnya menjual paket kerjaan jalan rehabilitasi tersebut kepada salah satu oknum kontraktor yang ada di kabupaten Indramayu.
“Oknum Wartawan berinisial (HS) ini juga patut diduga sudah menerima uang dari salah satu kontraktor yang dimana ke tiga paket tersebut dijual pada oknum kontraktor berinisial (R), “terangnya pada awak media.
Ia menerangkan, bahwa inisial (HS) oknum Wartawan tersebut sudah mendapatkan uang dari oknum kontraktor berinisial (R) sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
Oleh karena itu masih lanjut dia, bahwa klaen saya dalam perkara ini merasa sangat dirugikan dan tanpa ijin dari klaen saya menyebarkan akun Tiktok yang dibuatnya sendiri, mengatasnamakan klien saya.
Terkait perkara ini bahwa saya sebagai kuasa hukum dari sodara Dulbari akan melakukan upaya hukum baik secara pidana dan juga akan melaporkan ke Dewan Pers, “tegas Gortap. ***