CiremaiNews.com, Kuningan – Kordinator Forum Advokat dan Aktifis Anti Korupsi Kabupaten Kuningan, serta Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana, S.H., menyoroti keputusan Bawaslu Kuningan terkait kasus dugaan money politic di Desa Kadatuan. Menurut Dadan, keputusan tersebut menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.
“Sebagai orang yang mengerti hukum tentu kita harus sudah sangat paham, ketika dalam masa 14 hari kerja setelah teregister di Bawaslu, Perkara dugaan tindak pidana Pemilu ‘Money Politik’ tersebut tidak di limpahkan penanganannya ke Pihak Kepolisian untuk dilakukan Penyidikan, maka artinya penangan Perkara tersebut telah dihentikan di tingkat Bawaslu. Karena untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan penanganannya dengan di naikan statusnya ke tahap penyidikan di Kepolisian atau tidak, hak dan kewenangannya ada pada Bawaslu,” ujarnya.
Namun, Dadan mengekspresikan kekecewaannya terhadap Bawaslu, mengatakan mereka telah menunggu penjelasan dari Gakumdu terkait alasan dugaan tindak pidana money politic yang tidak diangkat ke tahap penyidikan. “Selama ini kami menunggu Penjelasan dari Gakumdu yang dalam hal ini adalah pihak Bawaslu Kabupaten Kuningan, apa yang menjadi dasar atau alasan-alasan perkara dugaan tindak Pidana money politik yang terjadi pada masa tenang pada malam hari pemungutan suara dan sempat viral di media sosial tersebut tidak di naikan statusnya ke tahap Penyidikan di Kepolisian,” katanya.
Dadan menambahkan setelah mendapatkan informasi dari media online yang mengikuti konferensi pers Bawaslu, mereka merasa kecewa karena tidak ada penjelasan yang memadai. “Kami jelas sangat kecewa karena menurut pandangan kami tidak ada satupun penjelasan dari Bawaslu yang dapat menerangkan bahwa hasil dari telah dilakukannya kajian oleh pihak Bawaslu atas perkara tersebut, telah terdapat adanya alasan-alasan hukum yang menyebabkan dugaan tindak Pidana Money Politik tersebut harus dihentikan atau tidak dapat di lanjutkan penanganannya ke ranah penyidikan di tingkat Kepolisian,” ungkapnya.
Dalam menanggapi hal ini, Dadan menyatakan keinginan untuk menanyakan sesuatu langsung kepada pihak Bawaslu. “Apakah kami yang salah menafsirkan atas informasi atau pemberitaan di media online tersebut ataukah memang demikian faktanya? Sehingga agar tidak berspekulasi, sepertinya kami memandang perlu untuk menanyakan langsung ke pihak Bawaslu,” tegasnya.
Kunjungan Dadan dan timnya ke Bawaslu tidak hanya akan membahas kasus money politic, tetapi juga beberapa persoalan lain yang akan mereka sampaikan kepada pihak terkait. “Nanti kalau kami akan berkunjung ke sana, kami akan kabari rekan-rekan media. Tentunya insya Allah kedatangan kami kesana tidak hanya membahas mengenai penanganan perkara money politik saja, melainkan ada beberapa persoalan yang akan kami tanyakan khususnya kepada Pihak Bawaslu,” jelas dia.
Selain itu, pihaknya pun akan berencana melakukan pelaporan Bawaslu Kuningan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menjadi sorotan terkait kasus ini, menandakan eskalasi konflik yang mungkin terjadi dalam waktu dekat.