CiremaiNews.com, Kuningan – Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Kuningan, Zaka Vikryan, menanggapi dugaan kampanye yang terjadi dalam agenda penyerapan aspirasi atau reses oleh sejumlah anggota DPRD Kuningan selama catur wulan ketiga tahun 2023.
Melalui sambungan seluler Zaka menyatakan kampanye harus mematuhi undang-undang dan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU. “Undang-undang No. 13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) menegaskan bahwa reses harus dilakukan tanpa unsur kampanye, terutama bagi caleg yang tengah melakukan reses,” ujarnya pada Jumat (29/12/2023).
Menurut Zaka, pelanggaran tersebut dapat dijerat sesuai dengan Pasal 492 UU 7/2017, yang menyatakan melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan dapat dianggap sebagai tindak pidana pemilu, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
Dia menegaskan fungsi kenegaraan seperti reses tetap diperbolehkan, namun Bawaslu dan Panwas diharapkan dapat mengawasi jika terjadi penyimpangan, seperti permintaan dukungan atau pengarahan kepada masyarakat untuk memilih anggota yang bersangkutan.
Jika reses disalahgunakan untuk kampanye, Zaka menyatakan hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap proses demokrasi, dengan sanksi tidak hanya berupa pidana, tetapi juga mencakup aspek moralitas. Ia mengajukan pertanyaan kritis terkait kemampuan lembaga terkait dalam menjalankan prosedur sesuai peraturan, demi menjaga keadilan dan kondusifitas dalam penegakan aturan.
Soal kampanye sebenarnya telah diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, di antaranya kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Poinnya tidak ada satu aturan pun yang memperbolehkan melakukan kampanye di dalam reses.
“Jika memang hari tersebut ada agenda kampanye yg berbarengan harinya dgn reses, maka benar-tidaknya ada jadwal kampanye bisa di cek di KPU. Jika masa reses digunakan untuk kampanye, itu jelas melanggar karena sama saja menggunakan fasilitas negara,”tandas Zaka.
Zaka menegaskan jika masa reses digunakan untuk kampanye, hal ini jelas melanggar aturan karena seolah-olah menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Hal ini berpotensi merusak proses demokrasi, yang dapat berujung pada sanksi pidana dan pelanggaran etik.
Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU dapat dianggap sebagai tindak pidana pemilu. Oleh karena itu, pelanggaran tersebut akan memiliki konsekuensi yang harus ditanggung. (Vera)**,