
CiremaiNews.com, Kuningan – Bawaslu Kabupaten Kuningan sedang melakukan penyelidikan terhadap seorang anggota DPRD Kuningan yang diduga melanggar aturan dengan melakukan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah.
Legislator yang tengah mencalonkan diri kembali di Pileg 2024 dilaporkan melakukan kampanye selama masa reses dengan menggunakan alat peraga kampanye dan yel-yel kemenangan Pileg, Pilpres serta mengenakan alat peraga kampanye pasangan Capres dan Cawapres Biru Muda.
Komisioner Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus, menegaskan reses adalah program pemerintah yang tidak boleh digunakan untuk kampanye.
“Jika digunakan sebagai media kampanye, itu berarti melanggar karena ini reses menggunakan anggaran pemerintah,” ujarnya.
Dadan menjelaskan kampanye harus dipisahkan dari agenda reses, yang difasilitasi oleh negara tanpa adanya atribut kampanye. “Jika dimanfaatkan menjadi kampanye, itu sudah melanggar norma etika yang beririsan dengan proses tahapan kampanye Pemilu 2024,” tambahnya.
Bawaslu akan mengevaluasi laporan hasil pengawasan dari Panwascam, dan jika terbukti sebagai pelanggaran, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 280 h Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017. Pelanggaran tersebut bisa terkena sanksi ancaman pidana karena mengguanakan fasilitas negara.
Untuk menghindari sanksi, Bawaslu mengingatkan seluruh Caleg incumbent untuk memisahkan status sebagai peserta pemilu dan wakil rakyat saat masa reses ke daerah konstituennya.
“Masa reses ke daerah konstituennya harus benar-benar digunakan untuk menyerap serta menampung aspirasi masyarakat tidak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya meminta kepada Sekretaris DPRD kabupaten Kuningan untuk memberikan secara rinci kegiatan proses yaitu pada tanggal 12 sampai tanggal 17 Desember 2024.
” Alangkah lebih baiknya juga untuk menjaga kondusifitas tahapan Pemilu 2024, agar Sekretariar DPRD Kuningan juga koorperatif memberikan agenda secara terperinci yakni dengan perorangan,” tandasnya.
Perlu diketahui jika terbukti melakukan kampanye di luar jadwal, oknum tersebut dapat dikenakan pidana kurungan hingga 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta sesuai Pasal 276 dan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.