
CiremaiNews.com, Cirebon – Selasa (2/1/2024) malam, kejadian ambruknya gapura alun-alun Taman Pataraksa diduga karena pekerjaannya asal-asalan tidak sesuai rencana kerja dan anggaran (RKA). Sedangkan nilai pengerjaannya mencapai miliaran.
Masih terdapat beberapa pekerja sedang mengangkuti puing-puing saat CiremaiNews.com pada Rabu (3/1/2024) melakukan pemantauan. Reruntuhan gapura yang berupa bebatuan, bata, dan urukan masih tersisa. Namun terlihat jelas tanpa ada besi sebagai tulangan di dalam gapura tersebut.
Proyek tahap kedua senilai Rp 4,5 miliar itu tak hanya gapura yang diduga pengerjaannya asal-asalan. Namun, lantai tangga berupa batu andesit pun pada ambrol, begitu juga dengan kolam ikan yang bocor sehingga tidak bisa diisi air.
Dan tampak genangan air pada lantai di tengah area alun-alun akibat tidak adanya sistem pembuangan/saluran air yang baik sehingga meninggalkan genangan air akibat hujan. Dan banyak lagi pekerjaan lainnya yang terkesan asal-asalan.
Hal itu pun diakui Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan. Dengan ambruknya gapura Alun-Alun Taman Pataraksa, selain DLH dan konsultan pengawas, rekanan juga harus bertanggung jawab atas ambruknya gapura tersebut.
Padahal, aku dia, sejak awal Komisi III sudah mengingatkan supaya banyaknya kerusakan di beberapa titik dalam pekerjaan proyek itu, segera diperbaiki. Akhirnya terbukti juga, gapura tiba-tiba ambruk saat kondisi hujan sedang turun.
“Sejak banyaknya laporan yang masuk, kami langsung sidak ke lokasi. Kita temukan banyak item pekerjaan yang dikerjakan asal-asalan. Terbukti sekarang, gapura akhirnya ambruk. Padahal sejak awal kondisinya sudah retak,” ungkap Yoga. Rabu (3/01/2024)
Tak hanya itu, ia pun mengaku kecewa dengan kinerja DLH Kabupaten Cirebon. Pasalnya, warning Komisi III kepada Kadis LH supaya berhati-hati dan jeli saat memilih konsultan pengawas, seolah diabaikan. Ini agar pekerjaan yang dihasilkan kualitasnya bagus dan dapat diterima masyarakat.
Selain itu, menurut Yoga, imbauan dari pihaknya supaya DLH Kabupaten Cirebon jangan menerima pekerjaan yang belum selesai 100 persen, juga terkesan diabaikan.
“Kami ini sudah melakukan pengawasan sesuai SOP. Sudah banyak masukan yang kita berikan ke DLH, tapi terkesan diabaikan. Jadi mau tidak mau DLH Kabupaten Cirebon lah yang paling bertanggung jawab dengan ambruknya gapura tersebut,” ungkapnya.
Hal sama disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana. Pihaknya meminta agar DLH setempat dan konsultan pengawas bertanggung jawab penuh atas persoalan tersebut. Namun, masalah itu bisa diselesaikan karena masih dalam kondisi pemeliharaan.
“Saya minta LH Kabupaten Cirebon serta konsultan bertanggung jawab penuh terkait ambruknya Gapura Taman Pataraksa. Segera gunakan anggaran pemeliharaan untuk memperbaiki kerusakan,” kata Anton.
Ia juga mengaku kecewa dengan ambruknya gapura tersebut. Untuk itu, dalam waktu dekat Komisi III akan segera memanggil DLH, konsultan serta rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Pihaknya mengaku akan melakukan observasi terkait penyebab ambruknya gapura tersebut.
Sementara itu, Kadis LH Kabupaten Cirebon, Iwan Herdiawan menyampaikan, soal ambruknya gapura tersebut pihaknya sudah sepakat dengan pelaksana untuk dibongkar total tak hanya yang ambruknya saja, tapi juga yang masih berdiri di sampingnya. Karena kata dia, sekarang sampai April 2024 masih dalam masa pemeliharaan, sehingga masih menjadi tanggung jawab rekanan.
“Tadi sudah ngobrol dengan pelaksana, pada prinsipnya dengan kejadian ini, karena ini masih dalam masa pemeliharaan saya minta di bongkar total,” ungkapnya.
Soal konstruksi yang diduga asal-asalan Iwan pun akan meminta penjelasan pihak konsultan karena untuk sementara pihaknya mendapat informasi ada pergeseran bangunan. “Kalau tadi dari konsultan pengawas ada penjelasan, ada pergeseran struktur dan lain-lain. Tapi saya ingin meminta lebih detail seperti apa penjelasannya, nanti dalam rapat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, untuk bangunan gapura tersebut di RAB senilai Rp 226 juta. Dan masa pemeliharaan sendiri, kata dia, hingga 27 April 2024. Rekanan pun sebelumnya selama 15 hari dikenakan denda karena melebihi batas waktu kontrak dalam pengerjaannya. Dendanya dilakukan permil atau sehari sebesar Rp 4 juta.
Seperti diketahui, Alun-Alun Taman Pataraksa ini bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat. Tahap pertama proyek ini menelan anggaran sebesar Rp 11 miliar dan tahap kedua berupa finishing senilai Rp 4,5 miliar. (effendi)