CiremaiNews.com, Kuningan – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kebijakan pemberian Alat Memasak berbasis Listrik (AML) atau rice cooker secara gratis kepada masyarakat. Langkah ini diambil dengan tujuan utama mengurangi konsumsi Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk memasak. Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa pemberian rice cooker ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan efisiensi energi.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. Pasal 12 dari regulasi tersebut menegaskan bahwa pemberian AML secara gratis hanya dapat dilakukan satu kali untuk setiap penerima.
Meskipun awalnya dianggarkan sebesar Rp 340 miliar untuk menyediakan 680.000 unit rice cooker, Kementerian ESDM memutuskan untuk mengurangi jumlah tersebut menjadi 500.000 unit. Sumber pendanaan untuk program ini berasal dari anggaran Kementerian ESDM, sesuai dengan Pasal 16 Peraturan tersebut.
Namun, di Kabupaten Kuningan, pemberian hibah ini mendapat sorotan terkait dengan tahapan kampanye pemilu. Ada kekhawatiran bahwa pemberian bansos dapat dimanfaatkan sebagai kampanye terselubung. Atang, kader PDI Perjuangan, mengingatkan bahwa penggunaan program pemerintah untuk kepentingan pemilu dapat dikualifikasikan sebagai politik uang.
“Atang menegaskan seharusnya hibah program pemerintah yang tidak ada hubungannya dengan pemilu, bila bansos digunakan sebagai alat untuk menjanjikan atau memberikan kepada peserta kampanye pemilu, maka dapat dikualifikasikan sebagai politik uang,” ujar Atang.
Atang juga menyoroti ketentuan hukum terkait penggunaan anggaran pemerintah untuk kepentingan kampanye. Pasal 547 Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa setiap pejabat Negara yang membuat keputusan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dapat dipidana, sementara Pasal 548 menegaskan bahwa penggunaan anggaran pemerintah untuk disumbangkan kepada pelaksana kampanye juga dapat dihukum.
Dalam konteks ini, peran Organisasi Pemantau Pemilu, media, dan masyarakat sipil dianggap penting. Masyarakat diminta untuk memiliki kesadaran kritis dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu agar tercipta pemilu yang bersih, lurus, dan jujur.