Mantan Kepala Desa Sagaranten Dinyatakan Bersalah Oleh Mahkamah Agung

Mantan Kepala Desa Sagaranten Dinyatakan Bersalah

CiremaiNews.com,Kuningan – Mantan Kepala Desa Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, RY, resmi dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung atas tindak pidana korupsi anggaran dana desa. Keputusan tersebut mengakibatkan RY ditahan di Lapas Kelas IIA Kuningan, sebagaimana putusan kasasi MA Nomor: 4347K/Pidsus/2023, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 50/Pid.TPK/2022/PT.Bdg, juncto Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2022.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah, eksekusi dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Senin, (27/11/2023). ” RY diserahkan ke Lapas Kelas IIA Kuningan untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta,” jelasnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh Mediarto menyatakan terpidana RY terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pelanggaran ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 247 juta.

“Eksekusi ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Sagaranten,”ujarnya.

Brian menyampaikan eksekusi dilakukan setelah putusan inkracht dari Mahkamah Agung. Setelah panggilan ketiga, RY datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan dan bersedia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka RY menyatakan kesediaannya untuk menjalani hukuman berupa kurungan selama 1 tahun 3 bulan penjara serta membayar denda Rp 50 juta. (red)

  • Related Posts

    Nderek Kyai, Ratusan Santri Alumni Kaliwungu Solid Dukung Paslon Yanuar-Udin

    Ciremainews — Ikatan Santri Alumni Pondok Pesantren Kaliwungu (ISTAMIK) Kabupaten Kuningan menyatakan dukungan penuh kepada pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor urut 3, H. Yanuar dan H.…

    Tiga Legislator FPKB Temui Massa Aksi Minta Sahkan RUU Masyarakat Adat

    Ciremainews – Fraksi PKB DPR RI yang diwakili oleh Sekretaris Fraksi Anggia Ermarini, KH Maman Imanulhaq, dan Daniel Johan, menemui massa demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Kamis (11/10/2014).…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Lainnya

    Nderek Kyai, Ratusan Santri Alumni Kaliwungu Solid Dukung Paslon Yanuar-Udin

    • By admin
    • Oktober 11, 2024
    Nderek Kyai, Ratusan Santri Alumni Kaliwungu Solid Dukung Paslon Yanuar-Udin

    Tiga Legislator FPKB Temui Massa Aksi Minta Sahkan RUU Masyarakat Adat

    • By admin
    • Oktober 11, 2024
    Tiga Legislator FPKB Temui Massa Aksi Minta Sahkan RUU Masyarakat Adat

    Pemkot Cirebon Ajak Warga Aktif Jaga Alun-Alun Kejaksan

    Pemkot Cirebon Ajak Warga Aktif Jaga Alun-Alun Kejaksan

    Sri Laelasari Dukung Pemberdayaan Petani Kuningan

    Sri Laelasari Dukung Pemberdayaan Petani Kuningan

    PJ Bupati Cirebon Tinjau Proyek Normalisasi Sungai Cisanggarung

    PJ Bupati Cirebon Tinjau Proyek Normalisasi Sungai Cisanggarung

    Pj Bupati Wahyu Mijaya: Sinergi bersama KPK Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Transparan

    Pj Bupati Wahyu Mijaya: Sinergi bersama KPK Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Transparan