CiremaiNews.com,Kuningan – Mantan Kepala Desa Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, RY, resmi dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung atas tindak pidana korupsi anggaran dana desa. Keputusan tersebut mengakibatkan RY ditahan di Lapas Kelas IIA Kuningan, sebagaimana putusan kasasi MA Nomor: 4347K/Pidsus/2023, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 50/Pid.TPK/2022/PT.Bdg, juncto Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2022.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah, eksekusi dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Senin, (27/11/2023). ” RY diserahkan ke Lapas Kelas IIA Kuningan untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta,” jelasnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh Mediarto menyatakan terpidana RY terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pelanggaran ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 247 juta.
“Eksekusi ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Sagaranten,”ujarnya.
Brian menyampaikan eksekusi dilakukan setelah putusan inkracht dari Mahkamah Agung. Setelah panggilan ketiga, RY datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan dan bersedia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka RY menyatakan kesediaannya untuk menjalani hukuman berupa kurungan selama 1 tahun 3 bulan penjara serta membayar denda Rp 50 juta. (red)