CiremaiNews.com, Kuningan – Petugas gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, dan Dishub Kuningan melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di empat lokasi berbeda pada Rabu (3/1/2023).
Berdasarkan pantauan, lima APK yang terdiri dari baliho berbentuk billboard dan papan reklame dengan gambar Caleg DPRD Dapil Jabar XIII, Caleg DPR RI, dan Capres-cawapres nomor urut 2 ditertibkan. Titik pertama berada di taman dekat bundaran Cijoho, fasilitas umum, diikuti dengan penertiban di depan SMPN 1 Kuningan, Jalan Siliwangi, yang sempat menyebabkan tersendatnya lalu lintas.
Pada titik tersebut, baliho bergambar Caleg DPR RI Dapil Jabar X dan Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar XIII dari Partai Persatuan Pembangunan turut diturunkan. Di sisi lain, baliho bergambar Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar XIII dari PDIP dan gambar Capres-cawapres nomor urut 3 juga dihapus, menyebabkan gangguan lalu lintas beberapa menit.
Titik ketiga penertiban baliho terletak di sekitar Kantor Satpol PP, Jalan Aruji Kartawinata, Kuningan, dengan papan reklame bergambar Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar XIII dari PDIP. Titik terakhir berada di samping SDN 1 Luragunglandeuh Kecamatan Luragung, di mana baliho bergambar Caleg DPRD Kabupaten Kuningan Dapil 4 dari PDIP juga diturunkan.
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, menyatakan penertiban dilakukan karena melanggar PKPU nomor 647 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. “Penertiban ini sudah melalui koordinasi dengan Dishub dan Satpol PP Kuningan,” ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah memberikan pemberitahuan kepada DPC Parpol terkait pelanggaran ini. Firman menegaskan sanksi yang diberikan hanya berupa penertiban atau penurunan baliho yang melanggar aturan tersebut. “Proses penertiban ini sudah melalui pertimbangan panjang dan koordinasi dengan sejumlah pihak,” tambah Firman.