CiremaiNews.com, Kuningan – Masa reses atau kunjungan kerja anggota DPR/DPRD ke daerah konstituennya untuk menyerap serta menampung aspirasi masyarakat tidak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024. Hal tersebut secara jelas tercantum dalam Undang Undang No. 13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Namun, di Kabupaten Kuningan memasuki masa reses untuk catur wulan ketiga tahun 2023, ada oknum anggota legislatif yang menggunakan kesempatan tersebut untuk berkampanye di Mandirancan, pada Minggu (17/12/2023) lalu.
Berdasarkan foto dan video yang beredar diplatform perpesanan, nampak Oknum Anggota DPRD Kuningan itu, memberikan kaos kepada konstituennya yang bergambar Pasangan Capres/Cawapres dan parpolnya. Selain itu, masih dalam tahapan reses yel yel kemenangan Caleg, Capres dan Cawapres pun digemakan, disamping
spanduk bertuliskan “Reses Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Caturwulan 1 Masa Sidang Tahun 2023-2024”.
Sedangkan, sejumlah orang yang duduk di kursi peserta nampak mengenakan kaos bergambar salah satu Pasangan Capres/Cawapres berwarna biru muda. Dari foto lainnya, terlihat sejumlah warga yang diduga peserta kegiatan reses sedang menandatangani daftar hadir dan dibagi kaos bertuliskan pasangan Capres-cawapres serta ada kalender 2024 dengan gambar pasangan capres-cawapres juga.
Pengamat Pemilu, yang juga Ketua Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Kabupaten Kuningan, Oon Mujahidin, dengan tegas menyebutkan, penggunaan Bahan Kampanye ataupun unsur-unsur kegiatan yang ada kaitannya dengan kampanye pada agenda Reses anggota DPRD, jelas tidak boleh dilakukan, karena melanggar.
“Jelas melanggar, reses itu kegiatan yang dibiayai negara, artinya fasilitas negara, jika ada unsur kampanye politik peserta pemilu di dalamnya, jelas harus ditindak, karena ini sudah masuk pelanggaran undang-undang,” tegas Oon.
Kegiatan kampanye yang menggunakan fasilitas anggaran kegiatan yang dibiayai negara (seperti reses), katanya lagi, itu haram dilakukan oleh para anggota legislatif yang saat ini merangkap sebagai peserta pemilu juga.
“Melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sanksinya sudah jelas ada di situ semua,” tandasnya. Ia meminta Bawaslu Kuningan untuk cepat tanggap atas tersebarnya informasi dugaan penyalahgunaan kegiatan reses oknum anggota DPRD Kuningan ini menjadi ajang kampanye Pemilu.
“Jika tidak ada tindakan dan saksi tegas, ini preseden buruk bagi demokrasi dan akan menjadi bahan bagi Caleg-caleg incumbent lain untuk meniru,” kata Oon.
Sebagai Anggota DPRD yang juga jadi Calon Anggota Legislatif, sebutnya, seharusnya bisa membedakan fungsi jabatan yang melekat sebagai wakil rakyat yang digaji negara dengan fungsi Calon Anggota Legislatif yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 nanti. ”
Jangan sampai dengan berdalih kegiatan sebagai Anggota DPRD yang dibiayai negara, malah dijadikan sarana kampanye untuk menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu,” papar Oon.
Sementara itu, Ketua Panwascam Mandirancan, Agung Mastian, saat dikonfirmasi mengaku pihaknya sedang melakukan pendalaman atas adanya informasi oknum anggota DPRD Kuningan yang memanfaatkan kegiatan reses diduga menjadi sarana kampanye Pemilu.
Ia membenarkan, adanya peristiwa tersebut, namun dirinya tidak ada di tempat saat kegiatan tersebut berlangsung.
“Yang hadir dari pengawas tingkat desa Kang, Saya baru ngeuh (ada dugaan yang disebut-sebut melanggar) saat melihat di foto-foto tersebut,” ujarnya.
Tian mengaku dugaan pelanggaran tersebut sedang dibahas secara internal oleh pihaknya untuk menentukan apakah benat ada unsur pelanggaran atau tidak.
“Kalau dari surat pemberitahuan yang masuk memang kegiatan reses, namun kami melihat ada unsur Bahan Kampanye Pemilu di dalam foto-foto kegiatan tersebut,” katanya.
Unsur dugaan pelanggaran ini juga, imbuh Tian, karena kegiatannya reses anggota DPRD, perlu melibatkan Badan Kehormatan DPRD, apakah ada pelanggaran kode etik anggota DPRD atau tidak. (Red)