CiremaiNews.com, Cirebon,- Dalam upaya menjaga integritas pemilihan, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Lemahabang, Mohammad Ikbal, menegaskan komitmennya dengan melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang masih bertahan di wilayahnya selama masa tenang.
“Masa tenang pemilu yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 menjadi momen penting bagi tim pengawas pemilu untuk menjalankan tugasnya dengan cermat,” ujarnya. Minggu (12/02/2024)
Untuk memastikan penegakan aturan, Panwascam Lemahabang bekerja sama dengan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta Petugas Pemungutan Suara (PTPS) di seluruh kecamatan untuk aktif dalam penurunan APK yang masih terpasang. APK yang masih terpasang dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan masa tenang.
Muhammad Ikbal, Ketua Panwascam Lemahabang, menjelaskan bahwa melibatkan PTPS dalam penertiban APK merupakan langkah kritis karena wilayah mereka mencakup Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus tetap netral dari segala bentuk kampanye. “Sanksi tegas berupa pencopotan APK akan diberlakukan kepada pelanggar,” ungkap Ikbal.
Selain melakukan penurunan APK, Panwascam Lemahabang juga telah melakukan apel kesiapan bagi jajaran pengawas di wilayahnya untuk menghadapi masa tenang dengan baik. Patroli masa tenang dilakukan guna meminimalisir upaya kampanye dari peserta pemilu dan mencegah pelanggaran lainnya.
Ikbal juga mengingatkan stafnya untuk menjaga kesehatan, terutama mengingat kondisi cuaca ekstrim saat ini. “Kesehatan kami adalah prioritas, agar kami dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan optimal,” pungkasnya. effendi.