CiremaiNews.com,Kuningan – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan mengumumkan 32 kecamatan di wilayah tersebut telah memiliki perwakilan yang menjadi desa bersinar.
Kepala BNNK Kuningan, AKBP Yaya Satyanagara, menyatakan harapannya agar 376 kelurahan/desa dapat mengikuti jejak untuk menjadi desa bersinar, dengan dukungan aktif dari kepala desa atau kelurahan masing-masing.
“Insya Allah, pada tahun 2024 akan dialokasikan anggaran khusus untuk pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Yaya, kepada wartawan di kantor BNNK Kuningan, pada Rabu (27/12/2023).
Pihaknya menyoroti permasalahan pada akhir tahun 2021 di tengah pandemi Covid-19, saat seorang pelaku narkoba diperkirakan berusia 50-an terdeteksi bercocoktanam ganja. Pihaknya pun melalukan langkah penyelidikan di daerah dingin tersebut. “Kami sedang memantau area seluas 1 hektar yang diduga disamarkan dengan tanaman lain untuk konsumsi pribadi,” terangnya.
Pihaknya pun mengungkapkan target BNN adalah Indonesia bersinar, dan desa bersinar menjadi kunci utama. Untuk mencapainya, perlu kolaborasi dari semua pihak, terutama kepala desa atau kelurahan.
“Konsep awal desa bersinar adalah desa yang rawan terhadap penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, dibentuklah desa bersinar dengan melibatkan penggiat pencegahan yang dilatih oleh BNN,” terangnya.
Meskipun kerawanan narkoba tersebar di hampir semua desa, Kuningan mengatasi hal ini dengan membangun desa wisata yang sebelumnya hanya bertani, menjadikan tingkat kerawanan sejauh ini berstatus siaga.
Koordinator Seksi Rehabilitasi BNNK Kuningan, Rudi Susanto, menambahkan pentingnya rehabilitasi sebagai upaya mengembalikan individu ke kondisi sehat secara fisik dan psikologis. “Dalam hal ini, menjaga keberlanjutan kesehatan menjadi kunci, dan individu harus mampu mengelola lingkungan serta godaan yang ada,”sambungnya.
Total layanan rehabilitasi di Kuningan melibatkan 70 orang, dengan kerjasama yayasan seperti Cipta Weuning, Rumah Tenjo Laut, dan klinik BNN. Terdapat juga kerjasama dengan desa, seperti di Desa Pajambon dan Desa Puncak, dengan fokus pada kategori rendah dan ringan.
“Bagi pecandu dan korban, mendapatkan rehabilitasi adalah langkah wajib yang membutuhkan evaluasi. Setelah menjalani rehabilitasi, individu akan dipantau secara berkala, terutama jika terdapat tindakan pidana yang melibatkan rutan,” jelasnya.
Dalam konteks rehabilitasi, sambungnya, konsep justice restoratif menjadi salah satu pendekatan yang diterapkan, baik melalui jaksa maupun vonis akhir.
Rudi menegaskan rehabilitasi bukan hanya hukuman, tetapi suatu proses pulih yang memerlukan peran aktif individu dalam menjaga kesehatan mereka sepanjang hayat. Evaluasi pascarehabilitasi di dalam rutan menjadi langkah penting untuk memastikan keberhasilan proses tersebut.
Sejalan dengan upaya pencegahan, BNN Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam menjaga kebersihan dan keamanan dari ancaman narkoba. Mereka mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari dampak negatif narkoba. (Vera)***