
CiremaiNews.com, Kuningan – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cirebon melakukan melakukan perjanjian kerjasama guna berikan perlindungan jaminan sosial kepada para Penyelenggara pemilu tahun 2024.
Program ini bertujuan untuk mengcover para penyelenggara yang terdiri dari anggota KPU, PPK, PPS, KPPS, petugas ketertiban, Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS terhadap kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kematian atau kecelakaan kerja pada proses penyelenggaraan pemungutan suara Februari yang akan datang. Penandatanganan kerjasama dilaksanakan di ruang amu Pendopo Kabupaten Kuningan pada Selasa (16/01/2024).
Pj Bupati Dr. Drs. H. Raden Iip Hidajat, Mpd mengatakan bahawa Pemda Kuningan telah mengalokasikan anggaran BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas penyelenggaraan pemilu tahun 2024, dengan sasaran berjumlah 34.881 petugas dengan peserta terbanyak KPPS berjumlah 25. 172 orang.
“Merunut pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya tahun 2019, dimana KPU menyebutkan jumlah KPPS meninggal 486 petugas dan 4.849 orang petugas KPPS sakit. Berdasarkan pada hal tersebut, Pemda Kuningan memberikan jaminan sosial bagi para petugas penyelenggara pemilu 2024 atas pertimbangan kemungkinan beberapa resiko saat menjalankan tugasnya,” ujar Iip.
Untuk melindungi 34 ribu lebih petugas pemilu 2024, premi yang dibayarkan Pemda Kuningan adalah sebesar Rp 10.435 per orang dengan nilai kebermanfaatan sebesar Rp 110 juta bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja (meninggal dunia) ketika bertugas, ditambah bantuan beasiswa pendidikan 2 anak dari TK sampai Perguruan Tinggi senilai Rp 174 juta. Sedangkan santunan kematian di luar jam kerja sebesar Rp 42 juta.
PJ Bupati Kuningan juga berpesan agar BPJS ketenagakerjaan memberikan fast respon terhadap segala kemungkinan yang bisa terjadi atau konsekuensi logis yang diakibatkan kecelakaan atau kematian untuk segera dibayarkan.
Iip Hidayat yang juga menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Provinsi Jawa Barat lebih lanjut menyebutkan, perjanjian kerjasama ini sebagai jawaban atas kekhawatiran Pemerintah Daerah, mengingat suasana psikologis para petugas pemilu dapat dirasakan sehingga mereka merasa tenang dengan mendapatkan jaminan sosial atas bentuk pengabdian dan tanggungjawab pada tugasnya. (red)