CiremaiNews.com, Kuningan – Bawaslu Kabupaten Kuningan telah mengidentifikasi potensi kerawanan pada tahapan Pemilu 2024, sesuai Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam upaya pencegahan, Bawaslu menyampaikan himbauan, terutama terkait larangan kegiatan kampanye di masa tenang. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman saat Pres Realeas pada Kamis (09/02/2024).
Adapun Tahapan Pemungutan Suara:
- Fokus Pencegahan, Bawaslu Kabupaten Kuningan, mengimbau peserta pemilu terkait larangan kegiatan kampanye dan menertibkan Alat Peraga Kampanye sesuai batas waktu.
- Dengan Patroli pengawasan dilaksanakan pada masa tenang di wilayah kerja masing-masing.
- Koordinasi dengan stakeholder untuk penertiban Alat Peraga Kampanye dan percepatan perekaman KTP Elektronik.
- Imbauan kepada KPU terkait kesiapan logistik, keakuratan daftar pemilih, dan prosedur pemungutan suara.
Optimalkan Pencegahan Pelanggaran, Langkah Bawaslu Kabupaten Kuningan :
- Aktivitas pencegahan pelanggaran dimasukkan ke dalam Form Pencegahan Online.
- Pengawasan melalui Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (SIWASLU) dan hasilnya dicatat dalam Form A.
- Supervisi dan monitoring pencegahan pelanggaran pada tahapan Masa Tenang, Pemungutan Suara, dan Penghitungan Suara.
- Meningkatkan edukasi, kolaborasi, publikasi, dan partisipasi masyarakat untuk pengawasan partisipatif.
- Pendirian posko pengaduan masyarakat.
Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan: Fokus Bawaslu Kabupaten Kuningan
- Kerawanan pada Masa Tenang:
a. Kegiatan kampanye yang menyamar sebagai sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan (Pasal 276).
b. Alat Peraga Kampanye yang masih terpasang dan belum dicopot (Pasal 276).
c. Konten kampanye di media sosial yang belum dihapus saat masa tenang (Pasal 276).
d. Penyiaran berita atau iklan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu (Pasal 287).
e. Pengumuman hasil survei tentang Pemilu di masa tenang (Pasal 449).
f. Potensi intimidasi dan kekerasan terhadap pemilih, kandidat, atau penyelenggara Pemilu.
g. Politik uang melalui pembagian sembako, bantuan sosial, atau imbalan uang kepada pemilih (Pasal 278).
h. Pemilih pemula terdaftar namun belum melakukan perekaman KTP Elektronik (Pasal 24). - Strategi Pencegahan Pelanggaran pada Masa Tenang:
a. Imbauan agar tidak ada kegiatan kampanye dengan menyamar sebagai kegiatan sosialisasi, silaturahmi, dsb.
b. Imbauan untuk menertibkan/mencopot Alat Peraga Kampanye sesuai batas waktu.
c. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah/stakeholder untuk penertiban Alat Peraga Kampanye di masa tenang.
d. Koordinasi untuk mitigasi dan percepatan perekaman pemilih pemula. (Red)