CiremaiNews.com, Kuningan – Telah Ditetapkan dalam keputusan Kementerian Pertanian melalui keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 04/KPTS/RC.210/B/01/2024 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Kios Pengecer ke Petani, bahwa untuk pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi dari kios Pengecer ke Petani dilakukan melalui penebusan dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Tani/Kartu Tani Digital.
Sebagai upaya mendukung petani, pemerintah menerapkan penebusan pupuk bersubsidi melalui KTP dengan menggunakan aplikasi e-Verval dan i-PUBERS. Tim Verval di tingkat Kecamatan dan Pusat memastikan verifikasi, sementara mekanisme penebusan berbasis SOP di kios pengecer dan petani memanfaatkan teknologi digital.
Dalam pelaksanaannya, pengguna i-PUBERS diharuskan memindai KTP Petani, mengikuti langkah-langkah prosedur, dan notifikasi berhasil dilakukan setelah proses selesai. Jika stok pupuk di kios habis, input tidak dapat dilanjutkan. Aplikasi juga memungkinkan pengguna memantau stok pupuk dan melihat alokasi kios serta data alokasi petani.
Pentingnya kebijakan ini tergambar dalam kemudahan penebusan pupuk bersubsidi bagi petani. Bagi yang mengalami kendala dengan Kartu Tani, migrasi ke KTP dapat dilakukan dengan mengisi formulir migrasi yang disahkan oleh Kelompok Tani dan Aparat Pemda setempat. Proses verifikasi dokumen melalui Hotline Service memastikan kelancaran akses penebusan pupuk bersubsidi menggunakan KTP. (red)