CiremaiNews.com, Kuningan – Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan mengumumkan serangkaian langkah baru untuk meningkatkan manajemen lalu lintas dan transportasi di kawasan pertokoan Siliwangi.
Inisiatif ini diungkapkan melalui surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan,Beni Prihayatno, kepada Ketua Organda Kuningan dan Ketua Paguyuban Per/Del/Dokar Kabupaten Kuningan, pada Selasa (7/5)lalu.
Hasil rapat koordinasi terbatas Tim penanganan PKL yang berlangsung di ruang Asda 2 Setda Kuningan beberapa hari yang lalu, menghasilkan beberapa kesimpulan penting. Salah satunya adalah pembukaan terbatas arus lalu lintas sepanjang pertokoan Siliwangi yang dimulai pada Kamis, 9 Mei 2024.
Langkah-langkah yang akan dilakukan termasuk koordinasi dengan Satlantas Polres Kuningan, penyiapan peralatan dan petugas jaga, pemasangan rambu, sosialisasi, dan implementasi.
Angkutan kota akan tetap melewati jalur Jalan Langlangbuana, sesuai dengan skema yang telah diuji coba sebelumnya. Selain itu, telah disepakati bahwa pangkalan atau terminal delman akan tetap berada di depan Toserba Terbit/Ek Pujasera.
Skema operasional delman akan melibatkan menaikkan penumpang di terminal yang telah disediakan dan menurunkan penumpang di depan BRI Kuningan, dengan tujuan meminimalisir risiko kecelakaan.Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan meminta bantuan dan kerjasama dari para anggota Organda dan Paguyuban Per/Del/Dokar untuk mensosialisasikan informasi ini kepada anggotanya.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasama yang telah diberikan,” ujar Beni.
Di lain kesempatan, menanggapi langkah-langkah yang diumumkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, seorang sopir angkutan kota, Nandi Sunandi menyatakan keberatannya terhadap aturan regulasi baru tersebut.
” Perubahan ini akan mempengaruhi kami secara signifikan,” ujar Nandi. “Biaya operasional kami akan meningkat karena harus memutar lebih jauh, dan ini bisa merugikan kami yang menggantungkan hidup dari pekerjaan ini,” sambungnya.
Nandi juga menambahkan, pihaknya memahami tujuan dari peraturan ini untuk keselamatan bersama. “Tapi kami berharap ada solusi yang tidak merugikan banyak pihak,” tulisnya dalam akun facebook miliknya.
Maka menurutnya penting bagi pihak berwenang untuk mempertimbangkan dampak ekonomi dari perubahan ini terhadap sopir angkutan dan mencari solusi yang dapat mengurangi beban mereka, seperti subsidi bahan bakar atau kompensasi atas peningkatan biaya operasional.***