CiremaiNews.com, Cirebon – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol-PP bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar aturan. Penertiban ini dimulai dari wilayah jalan Palimanan – Taman Weru – Plered dan Kedawung pada Selasa (23/01/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon terkait pemasangan atribut partai di sejumlah titik. Ia menegaskan bahwa pemasangan APK di taman dan ruang publik melanggar regulasi Perda K3 nomor 10 tahun 2010.
“Karena inikan sudah mengganggu pekerjaan dinas lingkungan hidup untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan di taman. Maka akhirnya kami meminta dan merekomendasikan Satpol-PP untuk dilakukan penertiban,” ujar Rudi.
Pihaknya merekomendasikan penertiban kepada Satpol-PP sebagai respons terhadap gangguan terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan. Selain itu, APK yang dapat membahayakan pengendara juga ditertibkan, sementara imbauan diberikan kepada partai politik untuk memasang sesuai regulasi.
“Kami mengimbau agar tidak memasang apk di taman, pohon karena itu jelas melanggar regulasi yang ada . Artinya silahkan karena ini momentum tahapan kampanye, dipasang tapi tidak ditempat yang dilarang,” ujar Rudi.
Kasi Operasi Pengendalian Satpol-PP, Wisma Wijaya, menjelaskan bahwa pemasangan APK telah diatur sesuai dengan peraturan, dan kegiatan penegakan Perda dilaksanakan untuk menjaga ketertiban umum. Tahun politik ini, pemasangan APK juga tunduk pada peraturan PKPU nomor 15 tahun 2023, dengan Satpol-PP mendapatkan amanah dari Bawaslu untuk menegakkan peraturan tersebut. (effendi)