
CiremaiNews.com, Kuningan – Palang Merah Indonesia (PMI) kembali menjadi sorotan terkait ketidakhadirannya dalam acara bakti sosial yang digelar di Desa Cengal, Kecamatan Japara, oleh pendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Kuningan. Meskipun PMI dikenal dengan kegiatan donor darah dan layanan kemanusiaan lainnya, ketidakhadiran mereka memicu ancaman pelaporan serta dugaan adanya politisasi terhadap lembaga tersebut.
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, menilai tudingan yang dilontarkan oleh panitia acara yang berafiliasi dengan salah satu paslon tersebut berlebihan dan cenderung mempolitisasi PMI. “Ketidakhadiran PMI di acara itu menurut saya sudah tepat karena acara tersebut bernuansa kampanye dari salah satu pasangan calon. PMI sebagai organisasi kemanusiaan yang bersifat netral, seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi mempengaruhi dinamika politik,” ungkap Nuzul.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Kuningan sekaligus Ketua Tim Pemenangan Paslon M. Ridho Suganda dan H. Kamdan, H. Ika Rahmatika, merasa aneh dengan reaksi panitia yang ingin melaporkan PMI ke pusat. “Saya merasa aneh dengan sikap yang berlebihan panitia yang akan melaporkan PMI Kuningan ke pusat. Jangan-jangan ini sebuah jebakan. Kalau PMI hadir, apalagi ketuanya pendukung paslon lain, nanti bisa diframing bahwa PMI mendukung paslon yang menyelenggarakan acara tersebut,” kata Ika.
Nuzul juga mengingatkan bahwa dalam situasi politik saat ini, sering kali ada upaya untuk mempolitisasi kegiatan sosial. “Ini bukan pertama kali, seperti yang pernah terjadi dalam undangan mauludan beberapa waktu lalu, yang tiba-tiba dijadikan deklarasi dukungan paslon tertentu. Saya mendukung ketidakhadiran PMI dalam acara kampanye di Desa Cengal, terlepas dari itu kegiatan bakti sosial atau apapun namanya,” tandasnya.
Terkait dengan acara tersebut, Agus Mauluddin yang mewakili H. Ika Rahmatika menjelaskan bahwa peran PMI sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, yang mengatur bahwa PMI hanya berperan dalam masa damai dan perang. “Peran PMI sudah diatur dengan jelas dalam UU, seperti pada pasal 22 yang menyebutkan bahwa PMI memberikan bantuan di masa damai dan perang, serta pelayanan darah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agus.
Agus juga menjelaskan bahwa kegiatan donor darah di Desa Cengal sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu dan intervalnya belum mencapai dua bulan. “Setelah konfirmasi dengan petugas UDD, kegiatan donor darah di Desa Cengal sudah dilakukan dan interval waktunya belum sampai dua bulan, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan donor darah dalam waktu dekat,” jelasnya.
Terakhir, Agus menyebutkan bahwa tidak ada kontak person yang dapat dihubungi untuk konfirmasi terkait acara tersebut. “Petugas tidak menemukan contact person PIC-nya, sehingga sulit untuk melakukan konfirmasi,” pungkasnya.