CirebonheadlineJabarnesiaKriminal

Polresta Cirebon Mengungkap 12 Kasus Narkoba dan Musnahkan Ribuan Miras Hasil KRYD

CiremaiNews.com, Cirebon, – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon telah berhasil mengungkap 12 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon.

Sumarni mengatakan,dalam periode Maret hingga April 2024, 13 tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh jajaran Polresta Cirebon. Bahwa kasus-kasus para tersangka tersebut mencakup berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu-sabu hingga OKT, yang tersebar di beberapa kecamatan dan kota di Kabupaten Cirebon.

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT,” ungkap Sumarni. saat konferensi pers seusai agenda pemusnahan miras. di Mapolresta Cirebon, Jum’at (3/5/2024).

Tersangka-tersangka yang berhasil ditangkap memiliki latar belakang profesi yang beragam, termasuk pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta, dan buruh. Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berinisial IA (29), DL (31), R (31), AS (33), L (34), TA (24), I (45), PA (28), MF (29), H (30), IH (21), AM (20), dan MR (24).

Ia menjelaskan, pada operasi ini berhasil menyita 19,57 gram sabu-sabu dan 5.177 butir OKT sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumarni juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon dan layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) melalui WhatsApp di nomor 08112274110.

“Polresta Cirebon menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dalam upaya terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya,” tukas dia.

Di kesempatan yang sama, masih kata Sumarni, saat ini Jajaran Polresta Cirebon juga melaksanakan pemusnahan ribuan minuman keras (miras) berbagai merek, Miras tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Pekat Polresta Cirebon serta Polsek jajaran.

“Pemusnahan miras ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kegiatan razia yang dilaksanakan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Cirebon, dan kegiatan ini merupakan yang kedua kalinya dalam waktu terakhir,” ujar Sumarni.

Ia mengatakan, jumlah miras yang dimusnahkan dalam kegiatan kali ini terdiri dari berbagai merek minuman keras pabrikan sebanyak 2.613 Botol, minuman keras tradisional jenis ciu sebanyak 3.425 Botol, dan minuman keras tradisional jenis tuak sebanyak 360 Liter.

Pemusnahan tersebut bertujuan agar Kabupaten Cirebon tetap aman dan nyaman tanpa adanya gangguan tindak kriminal akibat mengonsumsi miras. Sehingga kondusifitas wilayah tetap terjaga dan masyarakat merasa aman serta nyaman.

Pihaknya menegaskan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan pernah berhenti menggelar razia miras. Bahkan, kegiatan operasi pekat semacam itu bakal dilaksanakan secara rutin di wilayah hukum Polresta Cirebon. Selain itu Sumarni juga mengajak peran serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran miras.

“Kami juga meminta kerja sama dari semua pihak dalam menindak peredaran miras agar ada efek jera bagi pengedar miras di wilayah Kabupaten Cirebon,”ujarnya.

Ia memastikan, Polresta Cirebon tak akan henti-hentinya menggelar operasi pekat dengan mendatangi warung-warung yang nekat menjual miras. Selama ini miras menjadi salah satu sumber atau pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon. 

“Karena kejahatan konvensional yang diawali dari mengkonsumsi miras sering kali terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon, tapi kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantasnya, sehingga Kabupaten Cirebon selalu kondusif,”pungkas Sumarni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *