CiremaiNews.com, Indramayu – Puskesmas Kiajaran Wetan didapati tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), diduga sebuah pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
IPAL merupakan fasilitas esensial untuk mengolah limbah cair dari aktivitas medis agar tidak mencemari lingkungan. Tanpa IPAL, limbah medis yang masuk kategori B3 atau limbah bahan berbahaya dan beracun dapat mengalir langsung ke saluran drainase, membahayakan kesehatan manusia.
Pihak media yang mencoba mengkonfirmasi situasi di Puskesmas Kiajaran Wetan menghadapi kendala namun Kepala UPTD Puskesmas, Hj. Tati Hartati hingga saat ini tidak bersedia untuk memberikan keterangan.
Setelah ditelusuri rupanya Puskesmas tersebut belum mendapatkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup terkait keberadaan IPAL. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Pencemaran Tanah dan Lingkungan, Subyar menjelaskan Dinas Kesehatan seharusnya memindahkan IPAL dan membangun tempat penampungan sampah medis bersamaan dengan pembangunan Puskesmas. “Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mengetahui kendala yang terjadi,” ujar Subyar.
Padahal sebelumnya Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina telah menyatakan komitmennya terhadap penanganan keluhan masyarakat, dan diharapkan masalah ini akan mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
” Jika masalah ini tidak segera ditangani, pembuangan limbah yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal bagi masyarakat,” kata dia.
Di lain kesempatan, Pengamat Kebijakan Pemerintah, Agus mengungkapkan seharusnya pemerintah lebih peka terhadap hal tersebut, karena bisa membahayakan masyarakat sekitar.” Terutama karena lokasi pembuangan yang berdekatan dengan area persawahan. standar pengelolaan limbah medis dipatuhi demi melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Ini jangan disepelekan,” tandas Agus.***