CiremaiNews.com, Kuningan – Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kuningan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuningan, bertempat di Situ Cibeureum Kecamatan Cilimus pada Kamis (21/12/2023). Penyerahan sertifikat Hak Atas Tanah pembudidaya ikan dan penebaran benih ikan di Situ Cibeureum oleh PJ Bupati Kuningan.
Dalam kesempatan itu, PJ Bupati Kuningan mengatakan, program strategis pertanahan ini bisa memberikan legalisasi aset bagi pembudidaya ikan yang paling merasakan kebermanfaatannya. Turut hadir dalam acara ini Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kuningan, Wawan Setiawan, S.Hut.,MT. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Teddi Guspriadi, S.SiT., M.Sc., Kepala Dinas Pemuda, Olah raga dan Pariwisata Kabupaten Kuningan carlan, S.Pd.,M.Pd., Camat Cilimus dan undangan lainnya.
“Berbicara sertifikat maka bicara Hak, secara hukum adalah milik mutlak atas tanahnya, serta ketiak ada program pemerintah, masyarakat bisa ikut aktif, semuanya berkolaborasi untuk turut suksekan,” ujarnya.
PJ Bupati juga mengatakan saat sudah memiliki sertifikat bisa dimultifungsikan dan diharapkan apapun yang digarap harus seimbang dan senada dengan program Pemerintah Daerah. Sedangkan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan menyampaikan program Gemarikan ( gemar makan ikan) merupakan upaya penanggulangan stunting.
Selain pembagian sertifikat tanah secara simbolis, juga tabor benih ikan di Situ Cibeureum Kecamatan Cilimus, serta pembagian telur untuk membantu pemenuhan gizi masyarakat, guna mencegah terjadinya peningkatan angka stunting.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Kuningan mengatakan program sertifikat lintas sektor itu ada tiga, yaitu perikanan yang sedang berlangsung ini, untuk UMKM dan untuk wakaf. “Saya harap sertifikat yang diberikan hari ini bisa dimanfaatkan secara bijak,” tuturnya. (Ve)