CiremaiNews.com, Kuningan – Keputusan Bawaslu Kuningan soal tidak ada pelanggaran money politic yang terjadi di Desa Kadatuan, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, pada malam pencoblosan, (13/2/2024) lalu, memicu reaksi massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) Kuningan.
FMPK mendatangi kantor Bawaslu Kuningan, untuk melakukan audiensi soal kejanggalan keputusan tersebut. Semula massa yang datang pada Rabu (20/2/2024) sore, meminta kejelasan soal kebijakan yang diambil oleh Bawaslu.
“Dalam komunikasi Ketua Bawaslu Kuningan sudah banyak bohongnya, kami Kecewa dengan Ketua Bawaslu Kuningan, Firman Rahman yang kabur dengan alasan keluar kota. Masyarakat ingin ada jawaban soal statement Bawaslu dengan pers. Rilis yang dilakukan seolah – olah menunggu waktu menjadi kadaluarsa, jangan menganggap masyarakat itu bodoh, justru masyarakat ingin klarifikasi,” ujar Ketua FMPK, Luqman Maulana, saat audiensi.
Dikatakannya, Firman pun berbohong soal kehadiran dirinya pada hari ini. “Katanya sanggup hadir hari ini, sekarang dimana? Kami tidak mau beraudiensi hanya dengan komisioner saja,” tandas dia.
Pihaknya menuding Ketua Bawaslu Firman tidak konsekuen dan lari dari tanggungjawab kewenangannya sebagai Ketua Bawaslu dan Gakkumdu.
Live! Audiensi terkait keputusan kasus money politic yang diduga adanya kejanggalan.
Bahkan, Luqman mengaku pernah dibohongi oleh Ketua Bawaslu saat menyebutkan sedang berada di luar kota. Pada kenyataannya, Firman masih ada di Kuningan dan mengadakan konferensi pers dengan sejumlah wartawan di sebuah restoran, Jalan Ir Soekarno, Gunungkeling.
Dari sejumlah pemaparan kasus yang ditangani Bawaslu Kuningan, terutama soal adanya dugaan money politik yang dilakukan di masa tenang Pemilu, FMPK menilai Bawaslu Kuningan sudah melakukan kesalahan fatal. Dikatakannya kejadian – kejadian yang diduga money politic di Kuningan, adalah pemicu adanya aksi seperti ini.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana, Dadan Somantri juga turut hadir dalam audiensi mengatakan mensukseskan Pemilu tentunya bukanlah hanya tanggungjawab pemerintah dan penyelenggara pemilu serta partai politik saja, akan tetapi peran serta masyarakat juga sangatlah penting dalam mewujudkan terciptanya pelaksanaan Pemilu 2024 yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Maka Kami dari Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan Kabupaten Kuningan memandang perlu melakukan Sosial kontrol terhadap para penyelenggara pemilu, tidak terkecuali terhadap Bawaslu Kabupaten Kuningan yang telah diberi tugas dan wewenang oleh Undang Undang untuk menindak setiap pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang undangan yang mengatur tentang pemilu,” ujarnya.
Namun sangat disayangkan,sambung Dadan, faktanya Bawaslu Kuningan sebagai Badan yang diamanatkan oleh undang-undang untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten Kuningan diduga kuat tidak menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana mestinya sesuai ketentuan sehingga tidak bisa dipercayai.
Pihaknya menegaskan selama ini bukanlah diam saja namun tetap memperhatikan dan menunggu seperti apa keputusan Bawaslu atas perkara dugaan tindak pidana Money Politik yang sedang di tangninya.
“Tapi sayangnya saat hari terakhir atau 14 hari setelah perkara dugaan tindak Pidana Money Politic tersebut teregister di Bawaslu, tidak juga di limpahkan ke kepolisian untuk di naikkan statusnya ke ranah penyidikan. Saya sudah mengecek ke Aparat Penegak Hukum di Kepolisian, namun rupanya perkara tersebut tidak dinaikkan statusnya menuju tahap penyidikan. Dengan demikian berarti perkara dugaan tindak Pidana money politic tersebut rupanya berhenti di Bawaslu Kuningan,” jelas Dadan.
Dari sejumlah pemaparan kasus yang ditangani Bawaslu Kuningan, terutama soal adanya dugaan money politic yang dilakukan di masa tenang Pemilu, FMPK menilai Bawaslu Kuningan sudah melakukan kesalahan fatal.
“Dengan alasan tidak terpenuhi syarat materil dan syarat formil yang padahal untuk perkara tersebut adalah atas dasar adanya temuan bukan atas dasar laporan, dan atau hanya karena adanya azas mungkir dari caleg yang diduga melakukan money politik, Bawaslu/Gakkumdu menghentikan proses penanganan kasus ini. Kami ingin kejelasan dari Ketua Bawaslu, jangan bodohi rakyat, ” ujarnya.
Dadan juga menyindir soal hilangnya C-Hasil penghitungan suara di Kecamatan Kuningan. Ia meminta pertanggungjawaban Bawaslu Kuningan sejauh mana tanggungjawabnya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya melakukan pengawasan dan memberikan tindakan atas telah hilangnya bukti penghitungan suara Pemilu tersebut.
“Katanya dikawal, diawasi dari TPS sampai ke PPK bahkan ke KPU, kok bisa-bisanya hilang tanpa ada penjelasan ke masyarakat?,” ketusnya.
Yang menarik adanya kehadiran, H Andi Budiman, mengaku mendatangi TKP saat kejadian adanya money politic di Desa Kadatuan. “Saya melihat langsung, bagaimana uang yang dalam amplop itu ada, bahkan yang merekam kejadian itu dibawa oleh beberapa orang ke Cirebon, yang diduga oleh Caleg bersangkutan hingga dini hari, saya tahu persis kejadiannya. Dan Bawaslu jangan main – main, saya juga melihat ada dari Bawaslu Kuningan, tahu kejadian itu,” tandas H. Andi.
Di akhir audiensi, sejumlah peserta terlihat cekcok dengan dua orang Komisioner Bawaslu Kuningan, Yayan Supriyatna dan Rendi Septian terkait pertanggungjawaban statement Ketua Bawaslu yang menghentikan proses penanganan kasus dugaan politik uang di Desa Kadatuan yang diungkapkan di berbagai media massa.
Meski kedua komisioner Bawaslu ini sanggup mempertanggungjawabkan dan mendukung apa yang disampaikan Ketua Bawaslu Kuningan dalam masalah itu, namun FMPK menilai terlalu banyak kejanggalan yang dilakukan Bawaslu pada setiap kasus yang seharusnya ditangani secara benar dan tuntas.
Akhirnya dengan emosi, peserta audiensi tersebut memilih keluar ruangan dan melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Kuningan.
“Apalagi kita ditanggapi dengan cengengesan seolah ini bukan masalah serius, mending kita publikasikan kebobrokan Bawaslu Kuningan ini ke masyarakat luas di luar kantor,” tegas Luqman, Ketua FMPK.
Terpantau, aksi unjuk rasa sejumlah warga di depan Kantor Bawaslu Kuningan ini sempat membuat lalu lintas tersendat, karena aksi digelar mendadak.
Bahkan, dengan berorasi menuntut Ketua Bawaslu Kuningan diturunkan, massa juga membakar ban di depan gerbang kantor yang berada di Jalan RE Martadinata ini.
Aksi mereka mendapat pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian Polres Kuningan dan Satpol PP Kuningan. Massa membubarkan diri dengan tertib menjelang kumandang Adzan Maghrib setelah aksi diakhiri dengan doa bersama.***