Terlibat Politik Praktis, ASN Wajib Mundur Pertengahan Juli 2024

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mendagri mengimbau agar pengunduran diri diajukan paling lambat pertengahan bulan Juli 2024. Hal ini mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.