Gaya HidupJabarnesiaKuningan

Tak Penuhi Fasum Perumahan, Otoritas Konsumen : Penegakan Hukum Tegas bagi Pengembang Perumahan

CiremaiNews.com, Kuningan – Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan, Acep Tisna menjelaskan meningkatnya pengaduan terkait fasilitas umum dan sosial dalam perumahan menyoroti pentingnya perlindungan konsumen dalam industri properti.

Menurutnya Fasum dan fasos yang seharusnya disediakan oleh pengembang perumahan mencakup beragam fasilitas, seperti taman, area bermain anak, sarana olahraga, tempat ibadah, fasilitas pendidikan, pusat kesehatan, tempat pertemuan komunitas, dan sistem keamanan.

“Kehadiran fasilitas umum dan sosial bukan sekadar janji, tetapi merupakan hak yang harus dipenuhi oleh pengembang perumahan, dan hal itu sangat penting untuk menciptakan lingkungan perumahan yang berkualitas dan ramah bagi penghuni,” tambahnya. tegasnya, Selasa (26/3/2024) di Kantor BPSK Kuningan.

Dalam konteks ini, Acep menyoroti perlunya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya. “Pengembang yang tidak mematuhi regulasi harus dikenakan sanksi yang tegas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tambahnya.

Dalam konteks ini, Acep juga mengingatkan pengembang perumahan untuk memastikan bahwa fasilitas-fasilitas yang disediakan sesuai dengan standar yang dijanjikan dalam proses penjualan. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjaga hubungan yang baik antara pengembang dan konsumen perumahan.

Pernyataan ini menggarisbawahi tantangan dalam menghadapi pertumbuhan industri properti yang pesat di Kabupaten Kuningan. Meskipun pembangunan perumahan dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial, namun jika tidak diimbangi dengan pemenuhan hak-hak konsumen, dapat menimbulkan ketidakpuasan dan ketegangan dalam masyarakat.

Oleh karena itu, Acep meminta pemerintah setempat untuk lebih aktif dalam mengawasi dan mengontrol aktivitas pengembang perumahan guna memastikan bahwa standar kualitas dan kewajiban terpenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *