headline

Terdeteksi Sertifikat Tanah Cisantana Masuk Kawasan Taman Nasional

Berakhir damai Pemdes Cisantana dan BTNGC

CiremaiNews.com, Kuningan – Pemdes Cisantana berencana untuk mengajukan ke pemerintah mengeluarkan salah satu area dari Taman Nasional dengan prosedur melalui Bupati dan Menteri LHK. Setelah Pemerintah Desa (Pemdes) Cisantana mendeteksi terkait sertifikat tanah pada tahun 1994, sertifikat tercatat setelah masuknya kawasan Taman Nasional sebelum tahun 2004.

“Kami berharap pertemuan ini memberikan pencerahan baik untuk BTNGC maupun masyarakat di sekitarnya,” ujar Ano Suratno sebagai Kepala Desa Cisantana, saat menyampaikan bukti sertifikat sebagai langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa wilayah antara Pemdes Cisantana dan BTNGC.

Kuwu Ano Suratno, menyambut baik upaya penyelesaian sengketa dan mengajukan bukti sertifikat sebagai langkah untuk keluarkan wilayah dari kawasan BTNGC. Pertemuan yang berlangsung, Jumat (17/11/2023) kemarin, membahas penyelesaian konflik tenurial di Balai Taman Nasional Gunung Ciremai.

Disampaikan oleh Kepala BTNGC, Maman Surahman. Untuk penyelesaian damai dan win-win solution. Hasil pertemuan mencapai kesepakatan terkait konflik tenurial di beberapa wilayah. Ada kelegaan setelah transfaransi dalam pertemuan, diharapkan semua pihak yang terlibat untuk ikut menyelesaikan secara procedural.

” Win-win solution, setelah tercapai kesepakatan bersama, alhamdulillah sudah ada benang merah penyelesaian secara damai dan tanpa ada pihak yang merasa disudutkan,” ujarnya, Sabtu (18/11/2023).

Maman Surahman menyatakan komitmen untuk segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut. Pada pertemuan itu, telah disepakati rumusan penyelesaian terkait konflik tenurial di beberapa wilayah, termasuk Blok Sukageuri, Desa Cisantana, Blok Cipaniis Desa Paniis Kecamatan Pasawahan, dan Blok Dodolog Kabupaten Majalengka.

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gunung Jati Cirebon, Juwariyah mengapresiasi penyelesaian konflik secara damai. Ia menegaskan pentingnya solusi yang tidak merugikan pihak manapun.Ujarnya, ” kami berencana melakukan penelitian lebih lanjut terhadap kondisi kawasan BTNGC, membantu pemahaman dari berbagai perspektif.”

Adanya ketidakpastian terkait batas kawasan menjadi fokus pembahasan, dengan semangat mencari solusi win-win dan menghindari perdebatan klaim yang tidak produktif. Dalam konteks pengelolaan kawasan BTNGC, Maman menyoroti kepastian hukum batas kawasan sebagai hal krusial. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *