Tina Wiryawati Sosialisasikan Perda dengan Cara Unik

CiremaiNews.com, Kuningan – Anggota DPRD Jabar, Hj Tina Wiryawati sosialisasi Peraturan Daerah tentang Ekonomi Kreatif Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif ini sangat penting bagi masyarakat khususnya kelompok UMKM, dengan mengajak para perempuan bisa turut berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi.

“Sosialisasi Perda Ekonomi Kreatif ini sangat penting, untuk membantu pemulihan ekonomi terutama bagi perempuan desa,” ujar Legislator Gerindra, Sabtu (4/11/2023).

Dipilihnya para perempuan, sambung Tina, juga sebagai Peringatan Hari Perempuan Desa Sedunia agar mereka dapat belajar cara membuat kripik tempe, sebuah usaha yang akhirnya membuka pintu rezeki bagi mereka.

“Dalam jangka waktimu tiga bulan ternyat para ibu rumah tangga di Desa Linggasana ini berhasil membuat perubahan yang bisa dimulai dari lingkungan terdekat, membuka peluang bagi lebih banyak orang untuk meraih impian mereka melalui kreativitas dan kerja keras,” jelasnya.

Bekerjasama dengan Tina Wiryawati Center (TWC), para ibu rumah tangga dari Dusun Manis merintis usaha produksi kripik tempe. Salah satu peserta, Ati Kusniati (45 tahun), menceritakan kisah suksesnya. Setiap dua minggu sekali, dia dan rekan-rekannya berhasil memproduksi sekitar 2,5 kg kripik tempe per orang. Hasil penjualan kripik tempe ini mencapai Rp. 300 ribu per dua minggu, memberikan penghasilan tambahan yang signifikan bagi mereka.

Dalam waktu singkat, mereka berhasil memasarkan produk mereka melalui WhatsApp kepada warga sekitar. Keberhasilan mereka dalam mengelola bisnis kripik tempe ini bukan hanya sekadar menambah pendapatan, tapi juga menjadi cermin kegigihan dan semangat pantang menyerah para ibu rumah tangga ini dalam menghadapi tantangan ekonomi.

“Ini bukan hanya tentang mencari uang tambahan, tapi juga mengasah keterampilan dan mengembangkan potensi yang kita miliki. Kami merasa bangga bisa memberikan kontribusi positif bagi masyarakat melalui usaha kecil ini,” ungkap Ati. Di balik hiruk-pikuk kegiatan anggota DPRD Jawa Barat, Hj Tina Wiryawati M.BA, terdapat sebuah cerita yang menginspirasi dari para ibu rumah tangga di Desa Linggasana. Dengan sosialisasi Peraturan Daerah tentang Ekonomi Kreatif Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif ini sangat penting bagi masyarakat khususnya kelompok UMKM, Hj Tina Wiryawati mengajak para perempuan bisa turut berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi. “Sosialisasi Perda Ekonomi Kreatif ini sangat penting, untuk membantu pemulihan ekonomi terutama bagi perempuan desa,” ujar Legislator Gerindra, Sabtu (4/11/2023). Dipilihnya para perempuan, sambung Tina, juga sebagai Peringatan Hari Perempuan Desa Sedunia agar mereka dapat belajar cara membuat kripik tempe, sebuah usaha yang akhirnya membuka pintu rezeki bagi mereka. “Dalam jangka waktimu tiga bulan ternyat para ibu rumah tangga di Desa Linggasana ini berhasil membuat perubahan yang bisa dimulai dari lingkungan terdekat, membuka peluang bagi lebih banyak orang untuk meraih impian mereka melalui kreativitas dan kerja keras,” jelasnya. Bekerjasama dengan Tina Wiryawati Center (TWC), para ibu rumah tangga dari Dusun Manis merintis usaha produksi kripik tempe. Salah satu peserta, Ati Kusniati (45 tahun), menceritakan kisah suksesnya. Setiap dua minggu sekali, dia dan rekan-rekannya berhasil memproduksi sekitar 2,5 kg kripik tempe per orang. Hasil penjualan kripik tempe ini mencapai Rp. 300 ribu per dua minggu, memberikan penghasilan tambahan yang signifikan bagi mereka. Dalam waktu singkat, mereka berhasil memasarkan produk mereka melalui WhatsApp kepada warga sekitar. Keberhasilan mereka dalam mengelola bisnis kripik tempe ini bukan hanya sekadar menambah pendapatan, tapi juga menjadi cermin kegigihan dan semangat pantang menyerah para ibu rumah tangga ini dalam menghadapi tantangan ekonomi. “Ini bukan hanya tentang mencari uang tambahan, tapi juga mengasah keterampilan dan mengembangkan potensi yang kita miliki. Kami merasa bangga bisa memberikan kontribusi positif bagi masyarakat melalui usaha kecil ini,” ungkap Ati.

Related Posts

MK Tolak Gugatan, Paslon Imron -Jigus Bakal Dilantik 20 Februari

CiremaiNews.com, Cirebon,-Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024. Dengan putusan ini, pasangan calon (paslon) Imron-Jigus dipastikan akan menduduki kursi kepemimpinan dan dijadwalkan dilantik pada 20 Februari 2025.

Dian Rachmat Yanuar: Pidato Bupati Terpilih yang Mendorong Kolaborasi untuk Kuningan

CiremaiNews.com, Kuningan – Dalam penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih, Dian Rachmat Yanuar menyampaikan pidato yang penuh makna. Ia mengungkapkan, ” Dari lubuk hati yang dalam, mengucapkan terimakasih dan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

DPRD Kabupaten Cirebon Berikan Apresiasi Polresta Cirebon Atas Pemusnahan Ribuan Miras

DPRD Kabupaten Cirebon Berikan Apresiasi Polresta Cirebon Atas Pemusnahan Ribuan Miras

Hadiri Paripurna, Pj Bupati Cirebon Sampaikan Urgensi Raperda KTR dan Kependudukan

Hadiri Paripurna, Pj Bupati Cirebon Sampaikan Urgensi Raperda KTR dan Kependudukan

Polresta Cirebon Ungkap 11 Kasus Narkoba, dan Selamatkan Ratusan Jiwa

Polresta Cirebon Ungkap 11 Kasus Narkoba, dan Selamatkan Ratusan Jiwa

FJC Gelar Program Sosial dengan Pembagian Nasi Bungkus Gratis

FJC Gelar Program Sosial dengan Pembagian Nasi Bungkus Gratis

Gelar Rapim, Pj Bupati Cirebon Bahas Masalah Transisi

Gelar Rapim, Pj Bupati Cirebon Bahas Masalah Transisi

KAI Buka Pemesanan Tiket Lebaran, Catat Jadwalnya Agar Tidak Kehabisan

KAI Buka Pemesanan Tiket Lebaran, Catat Jadwalnya Agar Tidak Kehabisan