Bupati Kuningan H Acep Purnama ketika dimintai keterangan oleh awak media terkait Dirut PAM Kuningan |
CiremaiNews.com Kuningan,- Proses pemilihan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan untuk periode 2023-2028 telah mencapai tahap penentuan.
Sekretaris Daerah Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, yang juga menjabat sebagai Ketua Pansel Direktur PDAM Tirta Kamuning, mengumumkan Dr. Ukas Suharfaputra, telah ditetapkan sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Kamuning terpilih.
“Keputusan ini diambil setelah melalui tahapan wawancara akhir oleh Kuasa Pemilik Modal dan diterbitkan dalam Keputusan Bupati Kuningan Nomor 500/KPTS.811-PEREK&SDA/2023,” jelas Dian, Selasa (19/9/2023).
Menurutnya, Ukas akan diangkat secara definitif sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan periode 2023-2028, dan pelantikannya akan dilakukan oleh Bupati Kuningan.
“Proses pemilihan Direktur ini merupakan bagian dari upaya untuk memilih pemimpin yang kompeten dalam mengelola perusahaan daerah air minum untuk melayani masyarakat Kabupaten Kuningan dengan baik selama periode berikutnya,” ujar Dian.
Sementara itu, Bupati Kuningan, H Acep Purnama, berharap agar direktur terpilih dapat memimpin PDAM dengan kemampuannya untuk memperluas jangkauan layanan, sambil menjalin kerjasama dengan semua pihak.
“Pemilihan Ukas didasarkan pada kemampuannya dalam memahami aturan, ketegasan dalam menjalankan tugas, dan solusi yang ditawarkan dalam menyelesaikan masalah. Selain itu, upaya untuk mengembangkan sumber daya air juga menjadi fokus, dengan pembelian lahan yang berpotensi menjadi sumber daya air untuk digunakan oleh masyarakat,” ujar Acep.
Di samping itu, sambungnya, Dr. Ukas telah menunjukkan kompetensinya selama proses seleksi dengan mendapatkan posisi pertama. Proses pemilihan ini bukanlah tentang kemenangan atau kekalahan, tetapi melalui sebuah proses yang melibatkan diskusi dan pertimbangan bersama.
“Pak Ukas akan segera dilantik setelah mendapatkan penegasan dan penetapan resmi dari pusat terkait status ASN-nya yang sudah diundurkan. Semua langkah ini dilakukan dengan tujuan untuk terus meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat Kabupaten Kuningan,” sambung Acep.
Di sisi lain, Acep menjelasakan saat menjadi Plt Direktur, Ukas atas persetujuannya sudah menetapkan membeli 2 lahan yang berpotensi menjadi sumber daya air, ketika sumber daya air ini sudah dimiliki PDAM maka bisa digunakan oleh masyarakat.
“Targetnya satu tahun ada penambahan saluran dan penambahan debit air. Sedangkan status ASN-nya Ukas sudah mengundurkan diri tinggal menunggu penegasan dan penetapan dari pusat,” sambungnya.
Acep menambahkan saat proses seleksi, Ukas selalu mendapat posisi yang pertama. “Di sini tidak ada kalah yang menang, yang jelas ini kan kita semuanya melalui sebuah proses. Saya juga ikut mewawancara, kelemahan dan kelebihan masing-masing ada seperti salah satu yang dari Bandung yaitu Erwin yang jago dalam teknik pengolahan. Saya sarankan kenapa Erwun tidak diajak untuk dijadikan konsultan,” jelas Acep yang juga menjabat sebagai KPM Perumda Air Minum Tirta Kamuning.(adn)***