CiremaiNews.com, Indramayu – PJ Kepala Desa Pekandangan, Ufi memberikan keterangan resmi soal dugaan adanya penyalahgunaan dana desa yang belum direalisasi.
” Saya bari menjabat sebagai kepala desa dan sedang membenahi masalah penggunaan dana desa yang belum direalisasikan,” kata dia, Rabu (23/4/2024).
Dikatakan Ufi, saat ini pihaknya tengah berupaya mengaktifkan kembali aparat desa yang sebelumnya diberhentikan tanpa alasan.
” Soal dana Bundes, saya belum bertemu langsung dengan ketua Bumdes dan BPD Pekandangan untuk menanyakan masalah dana tersebut. Mantan kepala desa, Mulyani, sulit dihubungi meskipun ada saudaranya yang menjadi perangkat desa,” terangnya.
Seharusnya, lanjut Ufi, ketika masa jabatan para mantan kepala desa berakhir, mereka wajib membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Dana (LKPJD) agar jelas penggunaan dana desa dan apa saja yang telah dilakukan.
” Kehadiran pihak kecamatan Indramayu sebagai koordinasi juga penting untuk memberikan teguran dan melaporkan ke pihak berwajib jika diperlukan,” sambungnya.
Salah seorang tokoh masyarakat desa, Slamet mengatakan meskipun mantan Kades Pekandangan, Mulyani telah memberikan uang penyertaan modal Bumdes pada tahun 2017 – 2022 sebesar Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta, namun hingga saat ini tidak ada pertanggungjawaban baik lisan maupun tertulis mengenai penggunaan dana Bumdes yang mencapai Rp. 650 juta.
” Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Pekandangan seharusnya turun langsung menanyakan hal ini baik kepada ketua Bumdes maupun kepada kepala desa yang menjabat. Lebih baik dana tersebut digunakan untuk membangun masjid atau musholah yang lebih bermanfaat, “tandasnya.
Perlu diketahui, Kementerian Desa mengatur pembentukan Badan Usaha Masyarakat Desa (Bumdes) yang dana operasionalnya diambil dari Dana Desa. Dasar hukum pendirian Bumdes tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam undang-undang ini, pemerintah desa diberikan kewenangan untuk mendirikan Bumdes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendirian Bumdes didasari oleh pertimbangan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengembangkan usaha masyarakat di desa, serta memberdayakan desa sebagai wilayah otonom dalam usaha-usaha produktif untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa.(Firman) ***