CiremaiNews.com, Kuningan – Sebuah video yang beredar menunjukkan Kepala Desa Kutawaringi terlibat dalam politik praktis dengan meminta masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan bakal calon Gubernur Jawa Barat dan Bupati Kuningan dalam Pilkada 2024.
Video tersebut menampilkan Kepala Desa yang secara langsung menyatakan dukungannya terhadap pasangan calon tersebut.
Terlihat dalam tayangan streaming Mitra 89 , nampak Kepala Desa Kutawaring memberikan sambutan dalam acara budaya Hajat Bumi, beberapa hari lalu.
Dalam momen tersebut, oknum kepala desa ini terang-terangan menyatakan dukungannya terhadap salah satu bakal calon Gubernur Jawa Barat dan salah satu bakal calon Bupati Kuningan.
Ucapannya, yang disampaikan di depan warga dan tamu undangan, menimbulkan pertanyaan besar mengenai netralitas pejabat desa menjelang Pilkada serentak 2024.
“Kanggo gubernur, Sim Kuring nitip Pa Dedi pang nyobloskeun, Dedi Mulyadi. Sok, direkam teu naon-naon da belum masuk masa kampanye, kuwana moal dihukum,” ujar oknum kades ini di depan warga.
(Untuk gubernur, saya nitip Pak Dedi tolong dicoblos, Dedi Mulyadi. Silahkan, direkam tidak apa-apa karena belum masuk masa kampanye, kadesnya tidak akan dihukum).
Menanggapi hal ini, Komisioner Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus, mengingatkan pentingnya pencegahan pelanggaran oleh kepala desa dan perangkat desa. “Kami mengingatkan kepada semua perangkat negara untuk tidak terlibat dalam politik praktis dan kampanye pemilihan kepala daerah,” tegas Dadan.
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang untuk menjadi pengurus partai politik atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan kepala daerah. Pasal 29 huruf (g) dan (j) jelas menyebutkan larangan tersebut. Perangkat desa juga tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis sebagaimana diatur dalam pasal yang sama.
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga melarang kepala desa dan perangkat desa untuk terlibat dalam kampanye pemilu dan menetapkan sanksi bagi mereka yang melanggar. Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) melarang pelaksana dan tim kampanye melibatkan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.
Sanksi bagi kepala desa dan perangkat desa yang melanggar ketentuan ini bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau bahkan pemberhentian. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, pelanggaran serius dapat mengakibatkan pidana penjara hingga satu tahun dan denda hingga Rp12 juta.
“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambah Dadan, menegaskan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas pemilihan kepala daerah.
Untuk itu, sambung Dadan, pihaknya tengah mendalami perkara tersebut dengan
menyerahkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) terkait kasus ini kepada Penjabat (PJ) Bupati Kuningan pada 9 September 2024 untuk ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi penanganan pelanggaran netralitas kepala desa.
“Kami berharap seluruh pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye, termasuk kepala desa, bisa menahan diri dan mematuhi aturan. Ini penting agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kuningan bisa berjalan dengan aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” kata dia.
Pihaknya terus melakukan pengawasan agar tidak ada pihak yang mencoba mempengaruhi proses demokrasi ini secara tidak sah. Netralitas kepala desa dan seluruh perangkat pemerintah sangat penting dalam menjaga proses demokrasi yang adil.