UU Larang Kades Terlibat Politik, Sanksi Pidana dan Administratif Menanti

CiremaiNews.com, Kuningan – Sebuah video yang beredar menunjukkan Kepala Desa Kutawaringi terlibat dalam politik praktis dengan meminta masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan bakal calon Gubernur Jawa Barat dan Bupati Kuningan dalam Pilkada 2024.

Video tersebut menampilkan Kepala Desa yang secara langsung menyatakan dukungannya terhadap pasangan calon tersebut.

Terlihat dalam tayangan streaming Mitra 89 , nampak Kepala Desa Kutawaring memberikan sambutan dalam acara budaya Hajat Bumi, beberapa hari lalu.

Dalam momen tersebut, oknum kepala desa ini terang-terangan menyatakan dukungannya terhadap salah satu bakal calon Gubernur Jawa Barat dan salah satu bakal calon Bupati Kuningan.

Ucapannya, yang disampaikan di depan warga dan tamu undangan, menimbulkan pertanyaan besar mengenai netralitas pejabat desa menjelang Pilkada serentak 2024.

“Kanggo gubernur, Sim Kuring nitip Pa Dedi pang nyobloskeun, Dedi Mulyadi. Sok, direkam teu naon-naon da belum masuk masa kampanye, kuwana moal dihukum,” ujar oknum kades ini di depan warga.

(Untuk gubernur, saya nitip Pak Dedi tolong dicoblos, Dedi Mulyadi. Silahkan, direkam tidak apa-apa karena belum masuk masa kampanye, kadesnya tidak akan dihukum).

Menanggapi hal ini, Komisioner Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus, mengingatkan pentingnya pencegahan pelanggaran oleh kepala desa dan perangkat desa. “Kami mengingatkan kepada semua perangkat negara untuk tidak terlibat dalam politik praktis dan kampanye pemilihan kepala daerah,” tegas Dadan.

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang untuk menjadi pengurus partai politik atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan kepala daerah. Pasal 29 huruf (g) dan (j) jelas menyebutkan larangan tersebut. Perangkat desa juga tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis sebagaimana diatur dalam pasal yang sama.

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga melarang kepala desa dan perangkat desa untuk terlibat dalam kampanye pemilu dan menetapkan sanksi bagi mereka yang melanggar. Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) melarang pelaksana dan tim kampanye melibatkan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.

Sanksi bagi kepala desa dan perangkat desa yang melanggar ketentuan ini bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau bahkan pemberhentian. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, pelanggaran serius dapat mengakibatkan pidana penjara hingga satu tahun dan denda hingga Rp12 juta.

“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambah Dadan, menegaskan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas pemilihan kepala daerah.

Untuk itu, sambung Dadan, pihaknya tengah mendalami perkara tersebut dengan
menyerahkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) terkait kasus ini kepada Penjabat (PJ) Bupati Kuningan pada 9 September 2024 untuk ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi penanganan pelanggaran netralitas kepala desa.

“Kami berharap seluruh pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye, termasuk kepala desa, bisa menahan diri dan mematuhi aturan. Ini penting agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kuningan bisa berjalan dengan aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” kata dia.

Pihaknya terus melakukan pengawasan agar tidak ada pihak yang mencoba mempengaruhi proses demokrasi ini secara tidak sah. Netralitas kepala desa dan seluruh perangkat pemerintah sangat penting dalam menjaga proses demokrasi yang adil.

Related Posts

PKS Kuningan Perkuat Struktur Politik Jelang Kontestasi Pemilu, Fokus Gaet Generasi Muda

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menunjukkan manuver strategisnya di Kabupaten Kuningan dengan melantik jajaran pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) dan Dewan Pengurus Ranting (DPRa) se-Kabupaten Kuningan untuk masa bakti 2025–2028 dan 2025–2027. Pelantikan yang digelar di Gedung Sabilulungan, Sabtu (10/5/2025), disebut-sebut sebagai langkah konkret konsolidasi politik di tingkat akar rumput menjelang dinamika politik lokal dan nasional ke depan.

Diduga Ajarkan Anaknya Berburu, Macan Tutul Serang Kambing Milik Warga

Kepala BKSDA Cirebon, Slamet, menduga bahwa macan tutul yang menyerang kambing di Desa Tundagan, Kecamatan Hantara, Kabupaten Kuningan, adalah induk yang sedang mengajar anaknya berburu. Dugaan ini berdasarkan pengalaman kemunculan macan tutul beberapa bulan lalu di Desa Gunungmanik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Bupati Cirebon Dukung Upaya Lestarikan Sejarah Jalur Laut Tiongkok

Bupati Cirebon Dukung Upaya Lestarikan Sejarah Jalur Laut Tiongkok

Terima Laporan, Pemkab Indramayu Turunkan Tim Saber Pungli di Jatibarang

Terima Laporan, Pemkab Indramayu Turunkan Tim Saber Pungli di Jatibarang

BPK RI Akhiri Pemeriksaan Terperinci di Indramayu, Wabup Syaefudin: Optimis Raih WTP

BPK RI Akhiri Pemeriksaan Terperinci di Indramayu, Wabup Syaefudin: Optimis Raih WTP

Kabupaten Cirebon Lepas 83 Jamaah Haji, Wabup: Semoga Pulang Jadi Haji Mabrur

Kabupaten Cirebon Lepas 83 Jamaah Haji, Wabup: Semoga Pulang Jadi Haji Mabrur

PKS Kuningan Perkuat Struktur Politik Jelang Kontestasi Pemilu, Fokus Gaet Generasi Muda

PKS Kuningan Perkuat Struktur Politik Jelang Kontestasi Pemilu, Fokus Gaet Generasi Muda

Wakil Bupati Cirebon Jigus Serahkan Santunan kepada PMI Bermasalah

Wakil Bupati Cirebon Jigus Serahkan Santunan kepada PMI Bermasalah