UU Larang Kades Terlibat Politik, Sanksi Pidana dan Administratif Menanti

CiremaiNews.com, Kuningan – Sebuah video yang beredar menunjukkan Kepala Desa Kutawaringi terlibat dalam politik praktis dengan meminta masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan bakal calon Gubernur Jawa Barat dan Bupati Kuningan dalam Pilkada 2024.

Video tersebut menampilkan Kepala Desa yang secara langsung menyatakan dukungannya terhadap pasangan calon tersebut.

Terlihat dalam tayangan streaming Mitra 89 , nampak Kepala Desa Kutawaring memberikan sambutan dalam acara budaya Hajat Bumi, beberapa hari lalu.

Dalam momen tersebut, oknum kepala desa ini terang-terangan menyatakan dukungannya terhadap salah satu bakal calon Gubernur Jawa Barat dan salah satu bakal calon Bupati Kuningan.

Ucapannya, yang disampaikan di depan warga dan tamu undangan, menimbulkan pertanyaan besar mengenai netralitas pejabat desa menjelang Pilkada serentak 2024.

“Kanggo gubernur, Sim Kuring nitip Pa Dedi pang nyobloskeun, Dedi Mulyadi. Sok, direkam teu naon-naon da belum masuk masa kampanye, kuwana moal dihukum,” ujar oknum kades ini di depan warga.

(Untuk gubernur, saya nitip Pak Dedi tolong dicoblos, Dedi Mulyadi. Silahkan, direkam tidak apa-apa karena belum masuk masa kampanye, kadesnya tidak akan dihukum).

Menanggapi hal ini, Komisioner Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus, mengingatkan pentingnya pencegahan pelanggaran oleh kepala desa dan perangkat desa. “Kami mengingatkan kepada semua perangkat negara untuk tidak terlibat dalam politik praktis dan kampanye pemilihan kepala daerah,” tegas Dadan.

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang untuk menjadi pengurus partai politik atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan kepala daerah. Pasal 29 huruf (g) dan (j) jelas menyebutkan larangan tersebut. Perangkat desa juga tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis sebagaimana diatur dalam pasal yang sama.

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga melarang kepala desa dan perangkat desa untuk terlibat dalam kampanye pemilu dan menetapkan sanksi bagi mereka yang melanggar. Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) melarang pelaksana dan tim kampanye melibatkan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.

Sanksi bagi kepala desa dan perangkat desa yang melanggar ketentuan ini bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau bahkan pemberhentian. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, pelanggaran serius dapat mengakibatkan pidana penjara hingga satu tahun dan denda hingga Rp12 juta.

“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambah Dadan, menegaskan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas pemilihan kepala daerah.

Untuk itu, sambung Dadan, pihaknya tengah mendalami perkara tersebut dengan
menyerahkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) terkait kasus ini kepada Penjabat (PJ) Bupati Kuningan pada 9 September 2024 untuk ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi penanganan pelanggaran netralitas kepala desa.

“Kami berharap seluruh pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye, termasuk kepala desa, bisa menahan diri dan mematuhi aturan. Ini penting agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kuningan bisa berjalan dengan aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” kata dia.

Pihaknya terus melakukan pengawasan agar tidak ada pihak yang mencoba mempengaruhi proses demokrasi ini secara tidak sah. Netralitas kepala desa dan seluruh perangkat pemerintah sangat penting dalam menjaga proses demokrasi yang adil.

Related Posts

Ilham Habibie Tegaskan Dukungan untuk Industri Lokal dan Fokus pada SDM serta Infrastruktur

CiremaiNews.com, Cirebon,- Calon Wakil Gubernur Jawa Barat, Ilham Akbar Habibie, memperkuat komitmennya dalam mendukung sektor ekonomi lokal melalui kunjungan kerja ke Kabupaten Cirebon.

Jimus Pastikan Kepemimpinan Wahyu Tjiptaningsih Akan Progresif di Kabupaten Cirebon

CiremaiNews.com,- Ketua Tim Pemenangan pasangan Wahyu Tjiptaningsih-Solichin (WALI), H. Mustofa, atau yang akrab disapa Jimus, menegaskan bahwa kepemimpinan Wahyu Tjiptaningsih akan membawa perubahan progresif bagi Kabupaten Cirebon. Jimus juga membantah keras adanya komitmen khusus dengan calon bupati petahana, H. Imron, yang diusung oleh PDI Perjuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Ilham Habibie Tegaskan Dukungan untuk Industri Lokal dan Fokus pada SDM serta Infrastruktur

Ilham Habibie Tegaskan Dukungan untuk Industri Lokal dan Fokus pada SDM serta Infrastruktur

Solichin: Optimis Dukungan Kuat dari Kader NU Jadi Kekuatan Utama Menangkan Pasangan WALI

Solichin: Optimis Dukungan Kuat dari Kader NU Jadi Kekuatan Utama Menangkan Pasangan WALI

Jimus Pastikan Kepemimpinan Wahyu Tjiptaningsih Akan Progresif di Kabupaten Cirebon

Jimus Pastikan Kepemimpinan Wahyu Tjiptaningsih Akan Progresif di Kabupaten Cirebon

Gerindra Jabar Yakin Efek Kemenangan Prabowo Bakal Meningkatkan Peluang di Pilkada Serentak

Gerindra Jabar Yakin Efek Kemenangan Prabowo Bakal Meningkatkan Peluang di Pilkada Serentak

Gerindra Kabupaten Cirebon Siap Menangkan Pilkada Serentak dengan Konsolidasi Kuat

Gerindra Kabupaten Cirebon Siap Menangkan Pilkada Serentak dengan Konsolidasi Kuat

Bah Surip Tantang Survei, Kuningan Tetap “Banteng” untuk Ridho

  • By admin
  • Oktober 14, 2024
Bah Surip Tantang Survei, Kuningan Tetap “Banteng” untuk Ridho