
CiremaiNews.com, Cirebon,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon mengungkapkan pengembalian uang yang sebagai pembayaran pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan alun-alun Pataraksa tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Kabupaten Cirebon mengatakan,pengembalian uang yang sebagai pembayaran pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan alun-alun Pataraksa tahun 2023 tersebut dari atas nama para tersangka EL, DD, dan AM.
Ia menyebut,sebelumnya kerugian negara sebesar Rp. 1.227.319.260.80 sebagaimana dari perincian tersebut telah mengembalikan uang sebesar Rp. 623.285.856 yang telah disetorkan ke kas Provinsi Jawa Barat.
“Dan sisanya Rp. 604.030.404.80 telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon sebagi titipan uang pengganti tadi,” ungkap Yudhi Kurniawan. Kepada wartawan saat konferensi pers di aula kantor Kejari setempat. Jumat (28/06/2024)
Sebesar Rp. 605.030. 404,80 enam ratus empat juta tiga puluh empat ratus empat delapan puluh rupiah.
Ia menjelaskan,dengan rincian dari tersangka EL sebesar Rp. 354 juta, dan dari tersangka D sebesar Rp. 50 juta, dan dari tersangka AM sebesar Rp. 200 juta. Uang tersebut direncanakan akan segera di setorkan ke rekening yang kemudian akan di ajukan pada persidangan.
“Uang ini akan segera kami setorkan ke rekening dan untuk kemudian diajukan sebagai proses dalam persidangan,” jelasnya.
Tambah Yudhi Kurniawan, dalam penanganan kasus perkara tersebut saat ini pihaknya pun sedang mempercepat pengisian pemberkasan guna bisa segera di limpahkan ke pengadilan.
“Saat ini kami sedang mempercepat pengisian pemberkasan, semoga tidak terlalu lama dan dapat segera dilimpahkan kepada pengadilan.
Menurutnya, dari total kerugian, 100 persen uang sudah dikembalikan semua. Kemudian masih kata dia pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari pertimbangan terhadap proses resmi di penuntutan.
“Perhitungan ini berdasarkan dari auditor kejaksaan tinggi Jawa Barat. Terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu pasal 2 dan 3 undang -undang tentang tindak pidana,” tutupnya.