
CiremaiNews, Kuningan – Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Kota Kuningan mencuat setelah sebuah video perdebatan antara pedagang dan seorang pria tak berseragam viral di media sosial. Video itu merekam seorang pedagang yang menolak memberikan uang karena tidak ada karcis resmi sebagai bukti retribusi.
“Bukan saya yang rese, Anda yang rese. Minta itu harus ada kejelasan,” kata pedagang tersebut dalam rekaman. Seorang pedagang lain juga menegaskan keresahannya. “Retribusi itu ada karcisnya, tidak seperti ini, ” tandasnya.
Penelusuran di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan dua orang, yakni seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial W serta seorang petugas kebersihan videotron. Oknum ASN itu masih berstatus aktif, namun disebut memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan pernah menjalani rehabilitasi. Sedangkan rekannya bekerja sebagai tenaga kebersihan non-ASN.
Merasa terancam, salah satu pedagang yang menjadi korban memilih mencari perlindungan ke Satpol PP Kuningan. Namun hingga kini, kepolisian belum mengambil langkah hukum lebih jauh. Aparat baru menerima konsultasi, belum laporan resmi yang bisa dijadikan dasar penyelidikan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (TTM) Satpol PP Kuningan, Mochamad Agung Anugrah, menegaskan bahwa kasus pungli sepenuhnya kewenangan kepolisian. “Kami memberikan saran dengan mengarahkan ibu pelapor itu untuk melaporkan ke pihak kepolisian, karena pungli itu adalah kewenangannya kepolisian,” ujar Agung, Selasa (30/9/2025).
Meski begitu, Satpol PP berjanji tetap mengambil langkah antisipasi dengan menempatkan personel di sekitar lokasi. “Tadi siang ibu itu datang ke Satpol PP, intinya minta perlindungan terkait usahanya. Maka kami memberikan kepastian, kita juga akan menempatkan anggota di sekitar tempat si ibu berjualan, khususnya setiap hari Minggu,” tambahnya.
Agung mengapresiasi keberanian pedagang yang berani melapor karena hal tersebut membantu pemerintah mengetahui kondisi di lapangan. Ia berharap kerja sama dengan kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Kesbangpol bisa segera membangun suasana yang aman bagi PKL.
Sementara itu, para pedagang berharap pihak berwenang segera memberi kepastian hukum agar kasus serupa tidak kembali terjadi. “Kami ingin tenang berjualan. Kalau memang ada aturan retribusi, tolong yang resmi, ada karcisnya, jangan seenaknya,” kata Asep salah satu pedagang dari Paguyuban Pedagang Tamkot Kuningan.