
CiremaiNews.com, Cirebon,- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana narkoba dalam periode Agustus hingga September 2025. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 34 orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa dari 23 kasus yang terungkap, terdiri atas:4 kasus narkotika golongan I jenis sabu,4 kasus narkotika golongan I jenis ganja kering,1 kasus narkotika golongan I jenis tembakau sintetis,16 kasus peredaran sediaan farmasi (obat keras) tanpa izin, serta 17 kasus peredaran psikotropika.
“Total tersangka berjumlah 34 orang, terdiri dari 6 tersangka kasus sabu, 8 tersangka ganja, 1 tersangka tembakau sintetis, 16 tersangka obat keras tanpa izin, dan 3 tersangka psikotropika,” jelas Sumarni. Saat konferensi pers, di Aula Mapolresta Cirebon, Jumat (10/10/2025).
Para tersangka masih kata Sumarni, terdiri dari berbagai latar belakang, di antaranya13 orang wiraswasta,5 orang swasta,1 karyawan swasta,1 pedagang,5 mahasiswa/pelajar,1 ibu rumah tangga,6 buruh harian lepas,dan 2 orang tidak bekerja.
Pengungkapan kasus dilakukan di 19 kecamatan wilayah Cirebon, dengan 23 tempat kejadian perkara (TKP), antara lain di Kecamatan Weru, Pabedilan, Sedong, Plered, Harjamukti Kota Cirebon, Gebang, Gegesik, Ciledug, Talun, Panguragan, Sumber, Arjawinangun, Pangenan, Astanajapura, Losari, Lemahabang, Babakan, Greged, dan Gempol.
Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka antara lain, Narkotika jenis sabu seberat 27,45 gram, Ganja kering 1.613,09 gram,Tembakau sintetis 31,94 gram,Obat keras (Trihexyphenidyl dan Tramadol) sebanyak 3.601 butir,Psikotropika berbagai jenis sebanyak 217 butir,Uang tunai Rp5.341.000,-, 29 unit handphone, 5 unit sepeda motor, 1 unit sepeda,
“Dan berbagai barang bukti lain seperti timbangan digital, tas, jaket, kardus, hingga peralatan rumah tangga,” ungkapnya.
Dikesempatan itu Sumarni menegaskan, pasal yang disangkakan kepada para tersangka antara lain,Pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun serta denda hingga Rp13 miliar untuk tersangka sabu dan tembakau sintetis.
Pasal 111 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 untuk tersangka ganja, dengan ancaman serupa. Kemudian Pasal 435 Jo Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bagi tersangka peredaran obat keras tanpa izin, dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda Rp5 miliar.
Dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta untuk tersangka psikotropika.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon,” pungkas Sumarni.