12 Kasus Tindak Pidana Berhasil Diungkap Jajaran Polresta Cirebon

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon

CiremaiNews.com, Cirebon- Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan 18 tersangka dari hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Cirebon dalam kurun satu bulan terakhir.

Kasus tindak pidana yang berhasil diungkap tersebut dari mulai pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian sepeda motor (curanmor) dan kasus pencabulan.

Demikian diungkapkan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman,saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/11/2023).

Ia mengatakan, para tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RF, GNA, AM, AH, MA, MS, AB, HR, BS, US, SL, AZ, KK, MW, RJ, PR, MK, dan SP. Adapun kasus yang berhasil diungkap terdiri dari tiga kasus curas, satu kasus penadahan curas, dua kasus curat, tiga curanmor, dan tiga kasus pencabulan.

“Saat ini, para tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana tersebut,”tutur Arif.

Ia mengatakan, barang bukti yang telah diamankan tersebut diantaranya sepeda motor, kunci leter T berikut anak kuncinya, handphone, senjata tajam, topi caping, pipa besi, kayu, pompa air, perangkat pengeras suara, sepeda, kardus, pakaian, popok bayi, senjata air soft gun, sprei, sarung bantal, dan lainnya.

“12 kasus tindak pidana tersebut diungkap di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon diantaranya Kecamatan Talun, Kecamatan Arjawinangun, Kecamatan Gebang, Kecamatan Waled, dan lainnya,”katanya.

Menurutnya, para tersangka kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, kemudian tersangka kasus curat dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara, sedangkan tersangka kasus curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Para tersangka kasus pencabulan dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Arif. (Effendi)***

Related Posts

KAI Daop 3 Cirebon Sampaikan Maaf Atas Gangguan Perjalanan Imbas KA Gajayana Tertemper Kendaraan

CiremaiNews.com, Cirebon,- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon memohon maaf atas terganggunya perjalanan KA, pada lintas Stasiun Terisi – Stasiun Telagasari, atas imbas kejadian KA Gajayana relasi Gambir-Malang yang tertemper kendaraan, pada Kamis malam (3/10) pukul 20.55 WIB

BMK Ulama se-Jawa dan Madura Bahas Hukum Sumpah Pocong dan Asuransi TPL

CiremaiNews.com, Kuningan,- Bahtsul Masail Kubro (BMK) se-Jawa dan Madura digelar selama dua hari (2-3 Oktober 2024) di Pondok Pesantren Al-Kautsar, Kuningan, Jawa Barat .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Relawan Sahabat Dekat Satria Deklarasikan Dukungan untuk Ridho-Kamdan di Kuningan

Relawan Sahabat Dekat Satria Deklarasikan Dukungan untuk Ridho-Kamdan di Kuningan

Alika Anggraeni, Bocah Tenggelam di Sungai Cipetir Kuningan Ditemukan Meninggal

Alika Anggraeni, Bocah Tenggelam di Sungai Cipetir Kuningan Ditemukan Meninggal

Ahmad Syaikhu Tanggapi Pendapatan PKL Siliwangi Menurun 60 Persen

Ahmad Syaikhu Tanggapi Pendapatan PKL Siliwangi Menurun 60 Persen

KAI Daop 3 Cirebon Sampaikan Maaf Atas Gangguan Perjalanan Imbas KA Gajayana Tertemper Kendaraan

KAI Daop 3 Cirebon Sampaikan Maaf Atas Gangguan Perjalanan Imbas KA Gajayana Tertemper Kendaraan

BMK Ulama se-Jawa dan Madura Bahas Hukum Sumpah Pocong dan Asuransi TPL

BMK Ulama se-Jawa dan Madura Bahas Hukum Sumpah Pocong dan Asuransi TPL

Kasus Kontroversial, Ibu dan Anak Kandung Berbuat Asusila Direkam

Kasus Kontroversial, Ibu dan Anak Kandung Berbuat Asusila Direkam