12 Kasus Tindak Pidana Berhasil Diungkap Jajaran Polresta Cirebon

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon

CiremaiNews.com, Cirebon- Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan 18 tersangka dari hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Cirebon dalam kurun satu bulan terakhir.

Kasus tindak pidana yang berhasil diungkap tersebut dari mulai pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian sepeda motor (curanmor) dan kasus pencabulan.

Demikian diungkapkan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman,saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/11/2023).

Ia mengatakan, para tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RF, GNA, AM, AH, MA, MS, AB, HR, BS, US, SL, AZ, KK, MW, RJ, PR, MK, dan SP. Adapun kasus yang berhasil diungkap terdiri dari tiga kasus curas, satu kasus penadahan curas, dua kasus curat, tiga curanmor, dan tiga kasus pencabulan.

“Saat ini, para tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana tersebut,”tutur Arif.

Ia mengatakan, barang bukti yang telah diamankan tersebut diantaranya sepeda motor, kunci leter T berikut anak kuncinya, handphone, senjata tajam, topi caping, pipa besi, kayu, pompa air, perangkat pengeras suara, sepeda, kardus, pakaian, popok bayi, senjata air soft gun, sprei, sarung bantal, dan lainnya.

“12 kasus tindak pidana tersebut diungkap di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon diantaranya Kecamatan Talun, Kecamatan Arjawinangun, Kecamatan Gebang, Kecamatan Waled, dan lainnya,”katanya.

Menurutnya, para tersangka kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, kemudian tersangka kasus curat dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara, sedangkan tersangka kasus curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Para tersangka kasus pencabulan dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Arif. (Effendi)***

Related Posts

Bupati Cirebon Dukung Upaya Lestarikan Sejarah Jalur Laut Tiongkok

CiremaiNews.com, Cirebon,- Bupati Cirebon, H. Imron, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pelestarian sejarah hubungan dagang dan budaya antara Cirebon dan Tiongkok. Hal ini disampaikan dalam acara Project Forum Promotional Event yang digelar di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Rabu (14/5/2025).

Terima Laporan, Pemkab Indramayu Turunkan Tim Saber Pungli di Jatibarang

CiremaiNews.com, Indramayu, — Pemerintah Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Lucky Hakim dan Syaefudin terus berkomitmen untuk memberantas pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat.

Komitmen tersebut ditunjukan dengan menerjunkan Tim Saber Pungli terhadap aktivitas pungutan yang terjadi di wilayah Kecamatan Jatibarang.

Tim Saber Pungli mengumpulkan puluhan orang yang diduga melakukan pungli terhadap aktivitas perekonomian yang kemudian dikumpulkan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang, Rabu (14/5/2025).

Wakil Bupati Indramayu Syaefudin mengatakan, pihaknya melakukan penindakan dan pembinaan terhadap puluhan orang untuk dimintai keterangan oleh Saber Pungli. Aktivitas ini diharapkan tidak mengganggu usaha dan perekonomian masyarakat yang ada di Jatibarang.

Syaefudin menambahkan, wilayah Jatibarang ini menjadi magnet perekonomian daerah di Kabupaten Indramayu. Untuk itu segala bentuk pungli dan premanisme harus segera diatasi.

“Kami sudah ada tim gabungan baik Saber Pungli yang ada di Inspektorat maupun Tim Sapu Premanisme. Tim ini merupakan gabungan antara Pemkab Indramayu, Polri, TNI, dan Kejaksaan,” kata Wabup Syaefudin.

Menurutnya, pemerintah desa harus membuat regulasi sebagai pengatur di tingkat desa sehingga hal bisa dijadikan solusinya.

Sementara itu Kuwu Jatibarang, Agus Darmawan mengatakan, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang peduli dengan situasi dan kondisi Jatibarang khususnya sektor usaha yang dapat mendukung perekonomian warga.

“Terima kasih pa wabup yang sudah benyak memberikan arahan dan masukan kepada kami termasuk usulan memberikan regulasi di tingkat desa. Kami akan terus bersinergi untuk mewujudkan Indramayu REANG,” kata Agus.

Pada pembinaan tersebut turut hadir Forkopimcam Jatibarang dan mendapatkan pengamanan dari TNI, Polri, dan Satpol PP. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Bupati Cirebon Dukung Upaya Lestarikan Sejarah Jalur Laut Tiongkok

Bupati Cirebon Dukung Upaya Lestarikan Sejarah Jalur Laut Tiongkok

Terima Laporan, Pemkab Indramayu Turunkan Tim Saber Pungli di Jatibarang

Terima Laporan, Pemkab Indramayu Turunkan Tim Saber Pungli di Jatibarang

BPK RI Akhiri Pemeriksaan Terperinci di Indramayu, Wabup Syaefudin: Optimis Raih WTP

BPK RI Akhiri Pemeriksaan Terperinci di Indramayu, Wabup Syaefudin: Optimis Raih WTP

Kabupaten Cirebon Lepas 83 Jamaah Haji, Wabup: Semoga Pulang Jadi Haji Mabrur

Kabupaten Cirebon Lepas 83 Jamaah Haji, Wabup: Semoga Pulang Jadi Haji Mabrur

PKS Kuningan Perkuat Struktur Politik Jelang Kontestasi Pemilu, Fokus Gaet Generasi Muda

PKS Kuningan Perkuat Struktur Politik Jelang Kontestasi Pemilu, Fokus Gaet Generasi Muda

Wakil Bupati Cirebon Jigus Serahkan Santunan kepada PMI Bermasalah

Wakil Bupati Cirebon Jigus Serahkan Santunan kepada PMI Bermasalah