CiremaiNews Kuningan- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan menyoroti temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan tahun 2024–2025. Temuan tersebut memicu kekhawatiran publik karena berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, mengungkapkan adanya indikasi ketidakpatuhan dalam penggunaan anggaran yang harus segera ditindaklanjuti.
“Beberapa temuan mengarah pada kewajiban tindakan ganti rugi (TGR) yang harus segera diselesaikan. Ini bukan angka kecil, dan jika dibiarkan, risikonya sangat besar,” ujar Nuzul di Sekretariat DPRD Kuningan, Selasa (31/3/2026).
Temuan BPK tersebut mencakup sejumlah program strategis, di antaranya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Provinsi, serta pengadaan sarana pendidikan. DPRD menilai terdapat kelemahan dalam aspek transparansi dan pengawasan internal yang membuka celah terjadinya penyimpangan anggaran.
Meski demikian, DPRD belum dapat memastikan adanya unsur kesengajaan dalam temuan tersebut. Hasil pembahasan internal Komisi IV DPRD menunjukkan adanya ketidakteraturan yang signifikan dalam pengelolaan anggaran.
Dalam waktu dekat, sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dijadwalkan untuk dipanggil guna memberikan klarifikasi. Namun, publik mulai mempertanyakan kecepatan dan keseriusan penyelesaian persoalan ini.
“Ini tanggung jawab institusi. Siapapun kepala dinasnya, harus memastikan persoalan ini selesai sesuai rekomendasi BPK. DPRD akan terus mengawal agar tata kelola anggaran berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi,” tegas Nuzul.
Sesuai ketentuan, penyelesaian temuan tersebut memiliki tenggat waktu 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan. Dengan waktu yang semakin terbatas, risiko kewajiban ganti rugi dalam jumlah besar menjadi perhatian serius.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Abdul Haris, menilai bahwa tanpa langkah konkret, persoalan ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Jika tidak segera ditangani dengan serius, ini bukan hanya soal administrasi, tetapi bisa menimbulkan kerugian negara yang nyata,” ujarnya.(Tatang Budiman)

