
CiremaiNews.com, Cirebon,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap M.Y salah seorang wanita mantan staf administrasi Bank milik pemerintah di Kabupaten Cirebon terkait dugaan Kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada rekening bank.
Kepala Kejaksaan Negeri Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan mengatakan, tim penyidik kejaksaan negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tersangka perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada rekening penampung bank pemerintah kantor cabang sumber periode 2018-2025.
Serta perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada rekening penampung bank pemerintah kantor cabang sumber periode 2018- 2025 dengan total kerugian negara sebesar Rp 24.672 746 061.
Yudhi Kurniawan,mengatakan, MY diketahui menjabat sebagai staf administrasi Dana dan Jasa di salah satu kantor cabang bank milik pemerintah. Selain kasus korupsi, MY juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas aliran dana hasil kejahatan yang disamarkan dalam transaksi-transaksi fiktif
Bahwa modus yang digunakan oleh MY cukup rapi dan sistematis, dilakukan selama 7 tahun terhitung sejak tahun 2018 hingga tahun 2025. Tersangka memproses rangkaian transaksi antar rekening penampungan baik sesama bank maupun antar bank. Ia bahkan menciptakan dokumen dan narasi fiktif untuk mengelabui sistem bank.
“Dengan melakukan transaksi sesama bank dan antar bank dan membuat dokumen fiktif , narasi fiktif pada transaksi untuk mengelabui sistem pada bank pemerintah tersebut,”ujar Yudhi. Saat konferensi pers, dikantornya , Rabu (01/10/2025) malam.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri juga mengamankan beberapa barang bukti yang diduga dari hasil tindak pidana yaitu berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat, Hyundai Stargazer keluaran terbaru tahun 2025, 1 (satu unit) kendaraan roda dua Jenis Vespa terbaru.
Kemudian tas bermerek Louis Vuitton yang diperkirakan seharga 10 juta, dompet MCM berikut STNK dan kunci kendaraan, 1 (satu ) unit handphone merek i-phone 12Pro Max, serta uang tunai Rp 131.929.000. Barang bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Yudhi mengatakan, Kejaksaan menahan MY selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Rabu, 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon.Saat ini baru satu orang tersangka yang ditetapkan. Pihaknya memastikan akan mengusut tuntas perkara ini dan membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.
“Penahanan dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025, setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Cirebon menemukan bukti kuat keterlibatan tersangka dalam manipulasi transaksi perbankan sejak tahun 2018 hingga 2025,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka untuk Tipikor ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan bahkan bisa seumur hidup. Sedangkan untuk TPPU dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar.