Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan memusnahkan surat suara rusak dan kelebihan kirim untuk Pilkada serentak 2024. Proses pemusnahan dilakukan di halaman kantor KPU Kabupaten Kuningan pada Selasa (26/11/2024). Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu, TNI, Polri, Subden Bom, Kabinda, dan sejumlah media.