Ciremainews.com, Kuningan – Kebijakan remunerasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan menuai sorotan tajam setelah muncul dugaan pemberian penghasilan ganda bagi pegawai Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan (Bappenda). Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya menyuarakan ketidakadilan akibat ketimpangan pendapatan yang dinilai mencolok.
Berdasarkan informasi yang beredar, pegawai Bappenda menerima dua jenis tunjangan sekaligus, yakni Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Insentif Upah Pungut (UP) Pajak. Padahal, secara regulasi ASN diwajibkan memilih salah satu tunjangan dengan nilai tertinggi apabila bersumber dari anggaran yang sama.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Ia menyebut insentif upah pungut semestinya otomatis dihentikan ketika sistem TPP berbasis kelas jabatan mulai diberlakukan.
“Aturan daerah sendiri sudah bilang stop, tapi faktanya pemberian insentif upah pungut pajak masih berjalan sampai sekarang,” ujar Uha Juhana dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, persoalan ini tidak lagi sekadar kesalahan administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana.
“Mempertahankan insentif yang sudah kedaluwarsa regulasinya sama saja dengan menutup mata terhadap potensi kerugian keuangan daerah. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan sudah tindak pidana korupsi melalui cara penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Situasi ini dinilai semakin ironis mengingat pada 2025 lalu Pemerintah Kabupaten Kuningan sempat memangkas TPP ASN sebesar 20 persen. Di saat sekitar 12 ribu ASN harus menerima pemotongan, pegawai Bappenda disebut tetap menerima insentif tambahan hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan data penjabaran APBD, total insentif upah pungut pajak yang dicairkan dalam kurun 2024 hingga 2026 disebut mencapai lebih dari Rp13 miliar. Dana tersebut diduga dicairkan tanpa persetujuan DPRD karena tidak pernah dibahas dalam forum Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar).
Sejumlah ASN di luar Bappenda mengaku kecewa dan berharap ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
“Kami hanya ingin keadilan. Kalau memang aturannya satu, ya harus berlaku untuk semua. Jangan sampai ada perlakuan berbeda,” ungkap salah seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Permasalahan ini juga berpotensi memengaruhi opini laporan keuangan daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikabarkan tengah mengevaluasi laporan keuangan pemerintah daerah terkait pembayaran insentif tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, Kabupaten Kuningan berisiko kembali memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau bahkan Tidak Memberikan Pendapat (TMP).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kuningan maupun Bappenda belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, sejumlah ASN di luar Bappenda masih menunggu kepastian pencairan TPP Januari dan Februari yang belum dibayarkan, di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

