Sab. Mei 2nd, 2026

Menyikapi Putusan MK No. 111 dan 184/2024: Win-Win Solution Pendidikan Kedokteran di Era Disrupsi dan Kesadaran Transendental

Oleh: dr. H. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQUa.Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unissula | Pengamat Pendidikan Kedokteran

​​CiremaiNews,Kuningan- ​Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111 dan 184 Tahun 2024 sejatinya bukan sekadar produk yurisprudensi, melainkan sebuah momentum tektonik untuk menata ulang arsitektur tata kelola kesehatan dan sistem pendidikan kedokteran di Indonesia. Sayangnya, diskursus publik masih sering terjebak dalam ego sektoral—siapa yang “menang” dan siapa yang “kalah”.

​Padahal, jika dibedah dengan pisau analisis negarawan dan kacamata kemanusiaan yang lebih luas, putusan konstitusi ini justru menawarkan jalan keluar berupa win-win solution. Solusi ini mengamanatkan keseimbangan: membebaskan negara untuk fokus pada pelayanan rakyat, dan mengembalikan kedaulatan keilmuan kepada institusi pendidikan yang bermutu, di tengah kepungan disrupsi global dan keniscayaan takdir kehidupan.

​Harmoni Konstitusi: Negara Melayani, Kampus Mendidik

​Bagi masyarakat di puskesmas pelosok atau ruang gawat darurat, perdebatan sistem pendidikan kedokteran adalah hal yang elitis. Kebutuhan akar rumput sangat pragmatis: ketersediaan tenaga medis dan pelayanan prima. Di sinilah letak win-win solution pertama. Intervensi birokrasi yang terlalu dalam ke dapur kurikulum justru memecah fokus pemerintah. Pasca-putusan MK, energi negara idealnya difokuskan habis-habisan pada welfare state—yaitu mendistribusikan dokter, memperkuat fasilitas, dan memastikan pembiayaan layanan kesehatan yang berkeadilan.

​Sementara itu, kedaulatan akademik—penentuan standar kompetensi, kelulusan, dan pencetakan dokter spesialis—harus dikembalikan sepenuhnya kepada Fakultas Kedokteran (FK) yang bermutu. Kedokteran bukan sekadar keterampilan vokasi; ia adalah perpaduan sains, etika, dan keselamatan pasien (patient safety). 

Ekosistem tridharma di kampuslah yang paling kompeten menjadi “penjaga gawang” mutu keilmuan secara halalan thayyiban (sah secara proses, dan memberikan keselamatan paripurna bagi pasien).

​Menggugat Redundansi Birokrasi dan Ketakutan Konservatif

​Namun, niat baik dari putusan konstitusi ini akan terhambat jika kita tidak mendekonstruksi tata kelola pendidikan yang selama ini dijangkiti anomali birokrasi. Kehadiran berbagai instrumen seleksi berlapis pasca-kelulusan dari FK, seperti Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) hingga program Internship yang bertele-tele, perlu dievaluasi secara kritis.

​Berbagai instrumen ini sering diklaim sebagai upaya “penyetaraan persepsi kurikulum” sebelum dokter dilepas praktik mandiri. Padahal, fenomena ini justru menyingkap sebuah ironi besar: adanya krisis kepercayaan diri terhadap proses pendidikan yang diselenggarakan oleh FK itu sendiri. Jika FK yang terakreditasi telah meluluskan mahasiswanya dengan standar ketat, mengapa harus ada lapis-lapis birokrasi tambahan yang meragukan kompetensi mereka?

​Sistem yang memperlambat laju kesiapan dokter baru ini memperlihatkan adanya hegemoni pemikiran konservatif dari sebagian pemegang kebijakan senior. Terdapat ketakutan dan asumsi bahwa lulusan harus diseragamkan sesuai profil masa lalu, yang berujung pada disinsentif struktural penahanan generasi baru. Di saat dunia global bersiap berekspansi secara masif, kita justru sibuk merantai langkah dokter-dokter muda kita sendiri.

​Kurikulum Dinamis: Menjawab Realitas Klinis, Regulasi, dan Digitalisasi. ​Ancaman persaingan sesungguhnya bukan datang dari sesama institusi di dalam negeri, melainkan dari disrupsi teknologi dan dokter asing yang siap masuk ke Indonesia. Sudah saatnya FK merombak kurikulum konservatif menjadi Kurikulum Dinamis yang visioner.

​Pertama, penguasaan ekosistem digital dan bioteknologi. Era kedokteran ke depan bertumpu pada kedokteran presisi, Kecerdasan Buatan (AI), analisis mahadata (big data), dan terapi regeneratif berbasis sel punca (stem cell) atau Stromal Vascular Fraction (SVF). Kurikulum harus merangkul percepatan ini.

​Kedua, integrasi wawasan regulasi dan pembiayaan di dunia nyata. Ada gap besar antara teori di kampus dan praktik klinis mandiri. Kurikulum dinamis harus mengajarkan perbedaan antara penegakan diagnosis klinis konvensional dengan kodifikasi ICD (International Classification of Diseases) yang menjadi basis klaim INA-CBG dan INA-DRG di era BPJS Kesehatan. Tanpa ini, dokter baru akan gagap menghadapi realitas sistem pembiayaan nasional.

​Ketiga, perluasan wawasan subspesialisasi. Seorang dokter umum (general practitioner) masa kini wajib dibekali wacana tentang pemetaan perkembangan ilmu bedah, assessment diagnostik mutakhir, hingga subspesialisasi medis terkini. Hal ini memampukan mereka bertindak sebagai navigator klinis holistik bagi masyarakat.

​Kesadaran Transendental: Mengakhiri Kesombongan Akademik

​Pada akhirnya, semua perdebatan teknis, regulasi, maupun kecanggihan teknologi ini seharusnya luruh jika kita menyadari hakikat eksistensial kehidupan manusia dalam perspektif maqashid syariah dan nilai transendental.

​Sebagai manusia, kita berproses dari ketiadaan menuju alam demi alam—dari percampuran hara, senyawa, dan protein menjadi zigot, membesar sebagai janin, lalu ditiupkan ruh oleh Sang Pencipta, lahir, berjuang, dan akhirnya takdir kematian tiba. Kematian adalah sebuah absolut; transformasi menuju alam barzakh yang tidak bisa ditolak oleh teknologi apa pun.

​Kedokteran sejatinya hanyalah sebuah ikhtiar. Upaya pengobatan bukanlah sesuatu yang absolut yang mampu melawan ketetapan Tuhan. Dokter tidak memberikan nyawa, dan tidak kuasa menolak ajal. Karena itu, sangat tidak pantas jika kita menyombongkan diri—baik sebagai pendidik, birokrat, maupun pemegang kebijakan—dengan berdebat penuh arogansi, merasa paling berkuasa memperlambat nasib pendidikan orang lain, atau menolak beradaptasi dengan zaman.

​Kesimpulan

Putusan MK 111 dan 184/2024 adalah panggilan sejarah. Mari sudahi polarisasi ini. Biarkan negara beramal paripurna dalam memberikan fasilitas pelayanan kesehatan bagi rakyat. Serahkan kedaulatan pendidikan, pembaruan kurikulum dinamis, dan kompetensi kepada Fakultas Kedokteran yang bermutu, tanpa perlu dihalangi oleh birokrasi penyetaraan yang bertele-tele. Dan di atas segalanya, mari jalankan profesi kedokteran ini dengan kerendahan hati, menyadari bahwa sekuat apa pun manusia berikhtiar dengan sains, takdir kehidupan dan kematian tetap mutlak berada dalam genggaman Tuhan.

Berita Terkait