CiremaiNews,Kuningan– Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menghentikan sementara kegiatan Car Free Day (CFD) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 500/87/PEREKONOMIAN/2026 tertanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, U. Kusmana.
Dalam surat tersebut dijelaskan, penghentian sementara pelaksanaan CFD berlaku mulai 22 Februari hingga 15 Maret 2026.
Pemerintah daerah menyampaikan, langkah ini diambil untuk menjaga kekhidmatan dan suasana kondusif selama pelaksanaan ibadah Ramadan, sekaligus sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan penyesuaian aktivitas publik selama bulan suci berlangsung.
Surat pemberitahuan itu telah disampaikan kepada sejumlah perangkat daerah dan unsur terkait, di antaranya Dinas
Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi dan Informatika, Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Kuningan, Satlantas Polres Kuningan, serta Tim Pelaksana CFD Kabupaten Kuningan.
Pemkab Kuningan mengimbau para pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat yang selama ini berpartisipasi dalam kegiatan CFD agar dapat memahami serta menyesuaikan aktivitasnya selama periode Ramadan.
Adapun pelaksanaan Car Free Day akan kembali berjalan normal setelah Bulan Suci Ramadan berakhir.
Pemerintah Kabupaten Kuningan juga menyampaikan apresiasi atas pengertian dan kerja sama seluruh masyarakat dalam menjaga suasana Ramadan agar tetap aman, tertib, dan penuh kekhusyukan.(Tatang Budiman)

