
CiremaiNews, Kuningan – Surat resmi Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, S.E., yang melarang anggota dewan ikut terlibat dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), jadi sorotan publik. Pasalnya, himbauan ini keluar di tengah mencuatnya isu sejumlah legislator diduga “merangkap” peran dalam proyek yang digulirkan Badan Gizi Nasional tersebut.
Lewat surat bernomor 172/782/DPRD tertanggal 3 September 2025, Nuzul mengingatkan kembali aturan keras dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 188, yang jelas-jelas melarang anggota DPRD merangkap jabatan di lembaga atau badan yang pendanaannya bersumber dari APBN maupun APBD.
“Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara, pejabat daerah, hakim, PNS, anggota TNI/Polri, maupun pegawai pada BUMN, BUMD, atau badan lain yang dibiayai APBN/APBD,” tegas Nuzul dalam isi surat yang diterima redaksi.
Himbauan keras ini bukan tanpa alasan. Informasi yang beredar menyebut ada sejumlah anggota dewan Kuningan ikut cawe-cawe dalam pengelolaan MBG. Praktik semacam ini dinilai rawan konflik kepentingan, bahkan bisa meruntuhkan integritas lembaga legislatif.
“Kami menghimbau pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan agar tidak mengelola atau terlibat dalam proyek MBG dari Badan Gizi Nasional. Semua demi menjaga kepatuhan hukum dan wibawa DPRD,” lanjut Nuzul.
Meski ditegaskan lewat surat resmi, publik masih menunggu langkah nyata DPRD: apakah sekadar berhenti di level himbauan, atau benar-benar ada sanksi politik bagi legislator yang kedapatan melanggar.
Sementara itu, program MBG sejatinya digulirkan untuk meningkatkan gizi dan kesehatan pelajar. Namun, jika dewan ikut bermain di dalamnya, bukan mustahil tujuan mulia tersebut akan tercoreng oleh kepentingan segelintir elit politik.