CiremaiNews,Kuningan – Pelarian sopir diduga tak bertanggung jawab yang merenggut nyawa seorang remaja asal Desa Sumurwiru Kecamatan Cibeureum akhirnya terhenti dengan cepat di tangan aparat. Kurang dari tiga jam, ini kronologi pengungkapan truk maut tabrak lari di Sindangagung, Kabupaten Kuningan, yang berhasil dibongkar oleh jajaran kepolisian pada Rabu (1/4/2026).
Tragedi nahas yang menewaskan penumpang motor berinisial MF (17) itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB Rabu kemarin. Bukannya turun untuk menolong usai korban terjatuh dan terlindas di Jalan Raya Desa Sindangagung, pengemudi truk diduga memilih tancap gas melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Merespons laporan warga, Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan langsung menerjunkan tim ke lokasi. Pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian petugas menyisir sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang rute sekitar lokasi kejadian.
Dari pantauan lensa digital tersebut, polisi mengantongi petunjuk penting. Wujud kendaraan pelaku teridentifikasi dengan jelas, yakni sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel Canter berwarna hijau toska dengan nomor polisi Z-8130-VC.
Berbekal data pelat nomor dan ciri fisik kendaraan, tim langsung melacak jejak pelarian pelaku yang terdeteksi melaju ke arah Cikaso. Penelusuran ini membuahkan hasil saat petugas mendatangi sebuah titik distribusi pakan ayam di wilayah Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, truk buruan polisi itu memang benar sempat mampir menurunkan muatan sebelum kembali melanjutkan perjalanannya.
Tak ingin kehilangan buruannya, polisi langsung mengintensifkan penyisiran rute. Pengejaran dramatis itu akhirnya usai di kawasan Oleced, Kecamatan Lebakwangi. Laju truk maut tersebut sukses dicegat petugas saat sang sopir, YT (48) asal Kecamatan Cibingbin, mencoba kabur lebih jauh ke arah Luragung.
Di lokasi penangkapan, polisi langsung melakukan inspeksi fisik terhadap kendaraan. Hasilnya, petugas menemukan bukti yang tak terbantahkan berupa bekas noda darah segar serta jaringan tubuh korban yang masih menempel di area kolong truk.
Mewakili Kasat Lantas AKP Aktuin Moniharapon, Kanit Gakkum Satlantas Polres Kuningan, IPTU Sri Martini membeberkan cepatnya penanganan kasus ini berkat respons sigap anggota di lapangan.
“Kami langsung bergerak cepat dari olah TKP hingga penelusuran rentetan CCTV. Alhamdulillah, dalam rentang waktu kurang dari tiga jam, terduga pelaku YT beserta kendaraannya berhasil kami ringkus,” jelas IPTU Sri Martini.
“Kami ingatkan kepada seluruh pengendara, jika terlibat insiden, berhentilah dan tolong korban. Melarikan diri justru akan sangat memperberat sanksi hukum. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Kantor Unit Gakkum untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, sang sopir kini harus menghadapi ancaman pidana berlapis. Sri Martini menegaskan bahwa aksi pengecut meninggalkan korban kecelakaan di jalan raya adalah pelanggaran berat. (Tatang Budiman)

