
CiremaiNews.com, Kuningan – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Dudi Pahrudin, menyatakan telah mempersiapkan rencana pembahasan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan tahun 2024 bersama sejumlah pihak.
“Penetapan UMK Kuningan sendiri dijadwalkan akan diumumkan paling lambat akhir November 2023 ini,” ujar Dudi, Rabu (22/11/2023).
Langkah-langkah komunikasi dan sosialisasi telah dilakukan dengan sejumlah perusahaan untuk memastikan persiapan sebelum penetapan UMK.
Pada tahun 2023, UMK Kuningan sebesar Rp 2.101.734, mengalami kenaikan sebesar Rp 193.632 dari tahun sebelumnya, yakni Rp 1.908.102. Proses penetapan UMK mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Dalam pengumuman terkini, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, pada Selasa (21/11/2023), menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp 2.057.495.
Dibandingkan dengan UMP Jabar tahun 2023, UMP 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 70.825 atau sekitar 3,57 persen. Bey menjelaskan bahwa kenaikan UMP Jabar ini akan berdampak pada kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 di masing-masing kabupaten/kota di Jawa Barat.
“Kami harapkan ketetapan UMP Jabar tahun 2024 ini menjadi pedoman untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota. Penetapan UMK paling lambat diumumkan 30 November 2023,” ungkapnya. (Red)
