CiremaiNews, Kuningan – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan memproyeksikan program Makan Bergizi (MBG) mampu menekan angka pengangguran hingga 13 persen, jika seluruh rencana rekrutmen tenaga kerja berjalan ideal.
Kepala Disnakertrans Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, menyebutkan potensi serapan tenaga kerja dari MBG mencapai 6.300 orang. Angka ini diperoleh dari rencana pengoperasian 126 lokasi MBG di berbagai kecamatan, termasuk wilayah terpencil, terluar, dan terjauh (3T), dengan asumsi setiap lokasi mempekerjakan 50 orang.
“Jika semua unit MBG berjalan sesuai rencana dan seluruh posisi diisi oleh warga Kuningan, maka kontribusinya terhadap penurunan pengangguran bisa mencapai 13 persen,” ujar Guruh dalam acara Ruang Beritaku, forum diskusi wartawan di kantor Disnakertrans Kuningan, Selasa (21/10/2025).
Berdasarkan data Disnakertrans, jumlah pengangguran di Kabupaten Kuningan saat ini tercatat sekitar 48.000 orang, belum termasuk lulusan sekolah yang belum bekerja. Dengan skema ideal MBG, sebanyak 6.300 warga berpotensi terserap.
Namun, Guruh mengingatkan bahwa angka tersebut bersifat hipotesis ideal. “Capaian itu bisa turun bila dalam praktiknya ada posisi yang diisi oleh tenaga kerja luar daerah,” ujarnya.
Dinas juga mencatat adanya mobilitas tenaga kerja lintas perbatasan. Warga dari wilayah seperti Kalitunjung atau Cipulus, misalnya, bisa mengisi lokasi MBG di kecamatan lain, sementara pekerja dari luar daerah, seperti Ciamis, kadang masuk ke wilayah perbatasan Kuningan seperti Cilebak.
“Fenomena ini tidak bisa dihindari karena karakteristik wilayah perbatasan memang cair,” kata Guruh. Ia menambahkan, pendataan tenaga kerja tetap mengacu pada database Dukcapil agar validasi warga Kuningan bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam forum itu, Disnakertrans juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi resmi kepada yayasan penyelenggara MBG.
Pertama, seluruh relawan harus didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua, yayasan wajib melaporkan seluruh tenaga kerja ke Dinas Tenaga Kerja.
Ketiga, bagi pekerja yang berstatus tenaga kerja tetap—bukan relawan—harus menerima upah sesuai UMK Kuningan.
“Status relawan bukan berarti tidak dilindungi. Semua pihak yang bekerja harus terjamin keselamatannya,” tegas Guruh.
Ia mengakui masih ada kasus pelanggaran di lapangan. “Kami menerima laporan ada dua pekerja di Paninggisan yang belum tercover BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Dalam diskusi yang sama, wartawan menyoroti minimnya transparansi data dari pihak yayasan MBG. Disnakertrans mengaku kesulitan memperoleh laporan resmi mengenai jumlah tenaga kerja, sistem pengupahan, hingga data kualifikasi pekerja.
“Kami ingin semua lembaga, termasuk yayasan MBG, bersikap terbuka. Sesuai arahan Bupati, data harus dibuka selebar-lebarnya agar pengawasan bisa berjalan,” katanya.
Guruh menilai, program MBG punya potensi sosial-ekonomi besar bagi Kuningan, tetapi perlu konsistensi dalam penerapan. “Idealisme program ini bagus, tapi harus disertai tata kelola tenaga kerja yang tertib, transparan, dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Disnakertrans, kata dia, akan terus memantau implementasi MBG sebagai bagian dari upaya menekan angka pengangguran di Kuningan.
“Jangan sampai semangat sosialnya tinggi, tapi aspek perlindungan pekerja diabaikan,” tutur Guruh menutup pernyataannya.






