CiremaiNews.com, Cirebon,- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengeluarkan instruksi tegas yang melarang seluruh anggota DPRD untuk menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka ke bank.
Larangan ini dikeluarkan dengan tujuan agar para kader fokus menjalankan tugas pelayanan masyarakat tanpa terganggu urusan pribadi terkait pinjaman bank.
Ade Riyaman, salah satu kader PDI-P Kabupaten Cirebon, menyatakan bahwa instruksi ini bukan sekadar himbauan, tetapi merupakan komitmen tegas dari partai. “Instruksi ini dikeluarkan untuk menjaga integritas kader, serta mengarahkan mereka pada kesederhanaan dan disiplin,” jelas Ade. Kepada wartawan,di Sumber, Kabupaten Cirebon. Kamis (3/10/2024)
Ia menegaskan bahwa setiap kader wajib patuh, dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi.
Surat instruksi yang dikeluarkan pada 13 September 2024 ini berlaku untuk semua anggota DPRD hasil Pemilu 2024, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut, DPP secara khusus melarang anggota dewan untuk menjadikan SK pengangkatan sebagai jaminan di bank.
Ade juga menyoroti pentingnya transparansi dari Sekretaris Dewan (Sekwan) terkait masalah ini. Ia juga berencana akan mempertanyakan langsung kepada Sekwan DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas, mengenai kemungkinan ada anggota dewan yang melanggar aturan dengan menggadaikan SK mereka sebelum dilantik oleh KPU.
“Sekwan seharusnya tahu jika ada anggota dewan yang memiliki hutang di bank. Jika tidak, itu sangat aneh,” ujar Ade.
Ade meminta Sekwan untuk bersikap terbuka, khususnya jika ada anggota PDI-P yang melakukan pelanggaran. Ia menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan tidak ada anggota PDI-P yang bersembunyi dari tanggung jawab.
“Instruksi ini jelas untuk kebaikan bersama, jangan sampai ada yang melanggar. Saya akan pastikan semuanya berjalan sesuai aturan partai,” tegasnya.
Dengan adanya instruksi ini, diharapkan seluruh kader PDI-P dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat tanpa harus terbebani oleh masalah pinjaman pribadi yang tidak sesuai dengan etika partai.






