BMK Ulama se-Jawa dan Madura Bahas Hukum Sumpah Pocong dan Asuransi TPL

CiremaiNews.com, Kuningan,- Bahtsul Masail Kubro (BMK) se-Jawa dan Madura digelar selama dua hari (2-3 Oktober 2024) di Pondok Pesantren Al-Kautsar, Kuningan, Jawa Barat .

Acara ini merupakan bagian dari peringatan Maulid Nabi dan Haul KH. M. Nashihin Amin ke-5, serta diadakan bekerja sama dengan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat.

Diskusi ini melibatkan para peserta dari pesantren-pesantren di Jawa dan Madura yang mengkaji berbagai persoalan masyarakat berdasarkan hukum fikih. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah third party liability (TPL), yakni asuransi yang menanggung tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Pemerintah berencana menerapkan kewajiban asuransi TPL bagi kendaraan bermotor pada 2025.

Selain TPL, sumpah pocong menjadi topik menarik dengan tema “Maraknya Main Hakim Sendiri, Sumpah Pocong Jadi Solusi.” Dalam konteks ini, sumpah pocong dianggap sakral dan diyakini bisa membuktikan keterlibatan seseorang dalam sebuah kasus. Meskipun demikian, para ulama membahas apakah praktik ini sesuai dengan ajaran Islam.

Pengasuh Ponpes Al-Kautsar Cilimus, Kabupaten Kuningan, Kiai Ahmad Fauzan yang menyampaikan hasil BMK tersebut menyebutkan, dalam kegiatan tersebut, peserta dibagi menjadi dua komisi. Yakni Komisi A dan B dengan tema pembahasan yang berbeda-beda.

Untuk Komisi A, para peserta telah berhasil membahas tiga tema, yakni soal TPL atau dengan tema “Demi Pengemudi atau Industri Asuransi. Kedua tema “Ebook Ilegal Bikin Sebal”. Ketiga tema soal “Dresscode kemerdekaan apa costum santa”.

“Sedangkan Komisi B telah berhasil membahas dan mengkaji empat tema. Yang hasilnya sudah lengkap dengan referensi-referensi kitabnya ada dan sudah disahkan oleh para mushohih,” katanya.

Adapun yang telah dibahas oleh Komisi B yakni, Pertama soal “Maraknya Main Hakim Sendiri Sumpah Pocong Jadi Solusi” yang diusulkan Ponpes Al-Kautsar Cilimus Kuningan. Kedua tema soal “Pro kontra Indigo” yang diajukan PP. Syaichona Kholil Bangkalan. Ketiga soal “Proses Kremasi Jenazah Yitta Dali Wassink“ yang diusulkan Ponpes Darissulaimaniyyah Trenggalek.

“Keempat soal ‘Joki Tugas Online’ yang diajukan oleh Ponpes Al-Kautsar Cilimus Kuningan,” ungkapnya.

Sementara itu, Tim Ahli LBM PWNU Jabar, KH. Ahmad Mutohar yang menjelaskan hasil BMK dari Komisi B menyampaikan, soal tema “Maraknya Main Hakim Sendiri Sumpah Pocong Jadi Solusi” menjelaskan deskripsi masalahnya. Yakni, kata dia, sumpah pocong dianggap sakral dan jadi alternatif untuk membuktikan atau meyakinkan keterlibatan, atau ketidakterlibatan, seseorang dalam suatu kasus.

Sumpah ini diyakini mengandung kutukan apabila ternyata ikrar yang diucapkan tak sejalan dengan sumpahnya tersebut. Tak hanya di dunia, efek sumpah pocong bahkan dipercaya hingga ke akhirat.

“Maka, dari deskripsi tersebut, pertanyaan yang dikaji apakah praktik sumpah pocong dibenarkan ajaran syari’at islam?” katanya.

Adapun jawabannya, lanjut dia, prosesi sumpah sebagaimana dijelaskan dalam deskripsi, dapat dianggap sah dan dibenarkan dalam batas-batas tertentu. Adapun berbagai variasi tambahan yang menyertai ritual sumpah “pocong” dapat dikategorikan sebagai bentuk pemberatan (taglidz) terhadap prosesi sumpah itu sendiri.

Meskipun demikian, lanjut dia, perlu ditekankan bahwa, pelaksanaan shalat mayit sebagai bagian dari rangkaian sumpah pocong harus dilakukan tanpa disertai niat shalat jenazah (bukan dalam kerangka shalat mayit secara syar’i).

Selanjutnya, sumpah pocong harus dilakukan oleh dua pihak baik tertuduh atau penuduh. “Kemudian, setiap kejadian yang dinilai buruk, yang menimpa pelaku sumpah pocong harus diyakini sebagai taqdir Allah swt. dan bukan efek dari praktik taglidz dalam prosesi sumpah pocong. Dan tidak ada unsur tabdzir,” katanya.

Acara BMK ini berhasil mengkaji berbagai persoalan aktual dengan referensi-referensi kitab yang kuat, memberikan panduan bagi umat Islam dalam menyikapi isu-isu modern sesuai dengan syariat.

Related Posts

PKB Kuningan Gelar Muskercab 2025, Bahas Restrukturisasi dan Sinkronisasi Program

CiremaiNews.com, Kuningan – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kuningan mengadakan Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) awal tahun 2025 pada Senin (24/3/2025). Dalam pertemuan ini, PKB Kuningan menyusun…

Kadisbudpar Kabupaten Cirebon Kritik Larangan Study Tour ke Luar Provinsi: “Kebijakan Ini Keliru!”

CiremaiNews.com, Cirebon,- Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang melarang kegiatan study tour ke luar provinsi menuai kritik dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Abraham Muhammad, yang menilai larangan tersebut terlalu generalisasi dan dapat merugikan sektor pendidikan serta industri pariwisata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

PKB Kuningan Gelar Muskercab 2025, Bahas Restrukturisasi dan Sinkronisasi Program

PKB Kuningan Gelar Muskercab 2025, Bahas Restrukturisasi dan Sinkronisasi Program

Kadisbudpar Kabupaten Cirebon Kritik Larangan Study Tour ke Luar Provinsi: “Kebijakan Ini Keliru!”

Kadisbudpar Kabupaten Cirebon Kritik Larangan Study Tour ke Luar Provinsi: “Kebijakan Ini Keliru!”

Herman Khaeron Resmi Jabat sebagai Sekjen Partai Demokrat Periode 2025-2030

Herman Khaeron Resmi Jabat sebagai Sekjen Partai Demokrat Periode 2025-2030

Tabrakan di Pagundan: Honda City Hantam Motor, Satu Korban Tewas

Tabrakan di Pagundan: Honda City Hantam Motor, Satu Korban Tewas

Herman Khaeron Usul Diskon Tol dan Penambahan Fasilitas untuk Kelancaran Mudik Lebaran 2025

Herman Khaeron Usul Diskon Tol dan Penambahan Fasilitas untuk Kelancaran Mudik Lebaran 2025

Kehangatan di Stasiun Cirebon Dengan Adanya Ornamen Ramadhan dan Idul Fitri

Kehangatan di Stasiun Cirebon Dengan Adanya Ornamen Ramadhan dan Idul Fitri