CiremaiNews,Kuningan – Rencana penyesuaian retribusi pelayanan kesehatan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Kabupaten Kuningan mulai menjadi sorotan. Meski demikian, Dinas Kesehatan memastikan kebijakan tersebut tidak akan membebani masyarakat kurang mampu.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, dr H Edi Martono MMKes menegaskan, warga miskin tetap akan mendapatkan pelayanan kesehatan gratis sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang tidak mampu ya tetap digratiskan. Minimal ada surat keterangan tidak mampu dari desa. Jadi tidak memberatkan masyarakat,” kata dr Edi usai rapat
pembahasan Raperda PDRD bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kuningan, Kamis (21/5/2026) sore.
Menurut Edi, penyesuaian tarif retribusi dilakukan karena biaya operasional pelayanan kesehatan terus mengalami kenaikan. Mulai dari bahan medis habis pakai (BMHP), perlengkapan kesehatan hingga kebutuhan operasional lainnya disebut mengalami lonjakan harga.
“Kalau disesuaikan naik ya karena mengikuti perkembangan belanja sekarang. Semuanya naik. BMHP naik, kebutuhan pelayanan juga naik. Kalau tarifnya tidak disesuaikan ya bisa tekor,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan Raperda PDRD secara umum sudah mengarah pada kesepakatan. Namun keputusan final masih menunggu tahapan lanjutan dan penetapan pimpinan DPRD.
“Terkait hasil sampai saat ini masih menunggu. Tadi sudah dibahas semua. Kesimpulannya sementara sepakat, tapi saya belum bisa mendahului karena masih menunggu keputusan pimpinan,” katanya.
Selain membahas retribusi pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan juga menyoroti kondisi kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Kuningan. Berdasarkan data yang dimiliki, sekitar 98 persen masyarakat Kuningan sebenarnya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS.
Namun, persoalan yang masih menjadi perhatian adalah tingkat keaktifan peserta. Saat ini terdapat sekitar 62 ribu peserta BPJS yang belum aktif dan tengah diupayakan untuk diaktifkan kembali.
“Yang jadi masalah itu keaktifannya. Ada sekitar 62 ribu yang sekarang sedang diproses untuk diaktifkan kembali,” jelasnya.
Untuk membantu masyarakat tidak mampu, Dinas Kesehatan juga menyiapkan skema kolaborasi dengan rumah sakit swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Program tersebut diarahkan untuk membantu pembayaran iuran BPJS masyarakat kurang mampu yang kepesertaannya belum aktif.
“Kita minta bantuan rumah sakit swasta supaya bisa membantu iuran masyarakat tidak mampu di sekitar wilayah mereka. Ini juga kita koordinasikan dengan BPJS,” ucapnya.
Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari upaya mengejar target Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Kuningan. Saat ini tingkat keaktifan peserta BPJS di Kuningan baru berada di angka sekitar 72 persen, sementara syarat minimal UHC harus mencapai 80 persen.
“Makanya Kuningan belum bisa UHC karena tingkat keaktifannya baru sekitar 72 persen. Minimal harus 80 persen,“Mudah-mudahan besok (Jumat, red) bisa paripurna,”pungkasnya.
Sementara itu, pembahasan Raperda PDRD masih terus berlangsung antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kuningan. Proses pembahasannya ditargetkan segera rampung dan masuk agenda rapat paripurna.(Tatang Budiman)

